Relawan Prabowo Harap Dugaan Kasus Hoaks Alifurrahman Ditindaklanjuti

Pendukung yang tergabung dalam Rumah Pemenangan Relawan Prabowo mendesak agar kasus dugaan berita bohong ditindaklanjuti.
Relawan Prabowo

TAGAR.id, Jakarta - Pendukung yang tergabung dalam Rumah Pemenangan Relawan Prabowo berharap agar kasus dugaan berita bohong atau hoaks Alifurrahman segera ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang.

Ketua Umum Jaringan Merah Putih (JMP) 08, Poltak Agustinus Sinaga, menyesalkan munculnya dugaan narasi hoaks menjelang gelaran pemilu 2024.

"Sebenarnya kami yang tergabung dalam Rumah Pemenangan Relawan Prabowo Jalan Imam Bonjol 25 Menteng, tidak terlalu tertarik mengomentari ini," kata Poltak dalam konferensi pers di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Oktober 2023.

Poltak menegaskan, dugaan narasi hoaks yang dilancarkan Alifurrahman berpeluang menimbulkan keresahan dipublik dengan tersebarnya berita-berita palsu yang menyesatkan.

Poltak berharap tak ingin masyarakat yang terus menjadi korban hoaks atau berita bohong. Ditegaskannya, kebohongan tersebut jangan terulang lagi dalam berdemokrasi saat ini.

"Jangan menghalalkan segala cara, sudah harus lebih baik dan lebih dewasa dalam berpolitik dan berkompetisi," ujarnya.

"Dalam pantauan kami, sudah banyak yang menjadi korban atas kebohongan yang disampaikan oleh anak muda bernama Alifurrahman ini, sampai rilis ini diterbitkan sudah lebih dari 10 ribu yang tertipu yang menyukai atau klik like di video itu dan video kebohongan ini juga sudah ditonton total hampir satu juta orang di berbagai kanal YouTube dan media sosial lainnya," tegas Poltak.

Seperti diketahui, Alifurrahman secara resmi dilaporkan ke kepolisian oleh relawan Prabowo dengan laporan polisi nomor: LP /B/5918/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 Oktober 2023, dengan pelapor atas nama Muhammad Ridwan Ristimoyo selaku Ketua Gerakan Muda Jaringan Merah Putih 08.

Alifurrahman dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Dan Atau ayat (2).[]

Berita terkait
Gerindra Hormati Sikap PDIP Soal Tertutupnya Peluang Duet Prabowo-Ganjar
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku menghormati PDIP soal tertutup-nya peluang antara Prabowo Subianto dengan Ganjar Pranowo.
Siapa Sosok Bacawapres Prabowo? Begini Kata Gerindra
Ketua Harian Partai Gerindra Dasco mengatakan hingga kini cawapres pendamping Prabowo Subianto masih dalam pembahasan.
Dukung Prabowo Jadi Capres, Budiman: Bisa Jalankan UU Desa Secara Konsisten
Dewan Pembina Relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu), Budiman Sudjatmiko berharap capres jagoannya, Prabowo Subianto menjalankan UU Desa.