Jakarta - Para relawan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan keluar dari barisan. Hal itu lantaran kekecewaan terhadap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Nasional, Doni Monardo yang memberikan 20 ribu masker pada acara pernikahan putri ke pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Kita semua di Jabodetabek sekitar dua ribuan relawan, yang hadir ini koordinator-koordinator. Kita ga bisa semua. Kita masing-masing koordinator yang hadir untuk menyatakan sikap mewakili hari ini," ujar koordinator aksi, Abdul Mupid di halaman Hotel The Media, Jakarta Pusat, Kamis, 19 November 2020.
Kita ga bisa semua. Kita masing-masing koordinator yang hadir untuk menyatakan sikap mewakili hari ini.
Baca juga: Mosi Tidak Percaya, Relawan Satgas Minta Doni Monardo Mundur
Menurut Abdul, para relawan selama ini telah berjuang keras dalam melakukan penyuluhan ke masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Namun, perjuangan itu menjadi sia-sia lantaran insiden pemberian 20 ribu masker dan handsinitizer yang dilakukan Doni dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq.
"Apa artinya kalau memang dikhianati oleh pimpinan sendiri yang melakukan hal-hal kesalahan tersebut," ucap Abdul.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telahnmemanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq Shihab yang diadakan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada akhir pekan lalu tersebut.
Baca juga: Relawan Mati-matian, Doni Monardo Berkhianat Gegara Rizieq?
Sebagai informasi, mereka diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq. Pihak Rizieq pun mengklaim telah membayar lunas sanksi denda tersebut.
Adapun Pasal 93 berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). []