Relaksasi Kredit, BCA Utamakan Assessment Nasabah

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan pihaknya bakal mengedepankan assessment kasus per kasus dalam pelonggaran kredit.
Pengunjung mencoba produk perbankan digital yang ada di BCA Expoversary 2020 di Indonesia Convention Exebation, Tangerang, Banten, Jumat, 21 Februari 2020. (Foto: Antara/Muhammad Iqbal/foc)

Jakarta - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan pihaknya bakal mengedepankan assessment kasus per kasus guna memberikan pelonggaran kredit bagi debitur yang terdampak secara ekonomi akibat wabah Covid-19. 

Menurutnya, langkah ini akan sangat menentukan bentuk relaksasi apa yang sesuai untuk diberikan kepada nasabah berdasarkan profil masing-masing. 

"Yang jelas kami terus mendukung program pemerintah," ujar Jahja Setiaatmadja kepada Tagar di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020. 

Baca juga: Covid-19, OJK Ajak Bank Berikan Relaksasi Debitur

Jahja menambahkan saat ini hal terpenting yang musti dilakukan oleh pelaku usaha dalam menyokong kebijakan pemerintah tersebut adalah ketersediaan likuiditas. Pasalnya, faktor kecukupan finansial menjadi instrumen penting dalam menjalankan fungsi bisnis bank.

"Dari sisi perseroan, yang pasti kami menyediakan likuiditas dan permodalan yang kuat untuk melewati fase ini," katanya. 

Dari sisi kinerja, Jahja memilih untuk bersikap moderat dalam memproyeksi perjalanan usaha tahun ini. Sebab, wabah Covid-19 yang kini melanda Tanah Air dan berbagai negara lain membuat sektor perekonomian cukup terpukul. 

"Saya tidak mau memprediksi bagaimana tahun ini akan berjalan, karena memang tidak ada yang bisa prediksi. Intinya, kami terus menyiapkan segala hal yang dianggap penting," kata dia. 

Pada Selasa, 24 Maret 2020, Presiden Joko Widodo melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kalangan perbankan untuk memberikan kelonggaran maupun relaksasi kredit usaha mikro dan kecil dibawah Rp 10 miliar berupa penundaan sampai dengan satu tahun. 

Selain itu, otoritas juga meminta pelaku usaha perbankan untuk dapat menurunkan suku bunga sektor kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Amanat tersebut merupakan salah satu stimulus countercyclical yang diberikan kepada industri perbankan melalui beleid POJK No.11/POJK.03/2020 dengan maksud menjaga kinerja tetap tumbuh dengan sehat di tengah pendemi virus corona

Untuk diketahui, bank dengan ticker emiten BBCA itu berhasil membukukan pertumbuhan laba bersih sebesar 10,5 persen menjadi Rp 28,5 triliun pada sepanjang 2019. Pembentukan cuan perseroan tak lepas dari moncernya fungsi intermedias bank dengan total kredit Rp 603 triliun, atau naik 9,5 persen dibandindingkan dengan periode yang sama 2018. 

Tercatat, kredit komersil dan usaha kecil menengah (small medium enterprise) melonjak 12 persen menjadi Rp 202 triliun. Sementara segmen kredit korporasi juga tergolong produktif dengan tumbuh 11 persen menjadi Rp 263 triliun. Kemudian, kredit konsumer sebesar Rp 158 trilun (naik 4,3 persen), dan outstanding kartu kredit sebesar Rp 14,1 triliun (naik 9,4 persen). []

Berita terkait
Corona, FIF Dukung Aturan Relaksasi Cicilan Motor
Pelaku usaha industri pembiayaan menyambut baik inisiasi pemerintah mengeluarkan aturan relaksasi cicilan kendaraan bermotor, imbas corona.
Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan Kredit Pekerja Harian 1 Tahun
Jokowi meminta pekerja harian seperti sopir ojek, sopir taksi, nelayan dan UMKM tidak perlu khawatir. Ada kelonggaran bayar kredit setahun.
Hore, Sri Mulyani Beri 4 Insentif untuk Pengusaha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan memberi empat insentif terkait perpajakan membantu Wajib Pajak yang terdampak virus corona.