Hanya 117 Debitur di Jatim Dapat Relaksasi Kredit

OJK mencatat ada 117 debitur yang disetujui mendapatkan keringanan membayar kredit dengan total anggaran mencapai Rp 34,7 M.
Kepala OJK Jatim Bambang Mukti Riyadi (kanan) bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat jumpa pers update Covid-19 di Gedung Grahadi Surabaya. (Foto: Pemprov Jatim/Tagar)

Surabaya - Sebanyak 117 debitur mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit perusahaan tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Jatim. Restrukturisasi kredit itu totalnya mencapai Rp 34,7 miliar.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 4 Jatim Bambang Mukti Riyadi mengatakan awalnya debitur asal Jawa Timur mengajukan restrukturisasi kredit ada 364 orang. 

Disetujui ada 117 dari 364 debitur mengajukan. Nilainya Rp 34,7 miliar.

Namun saat ini yang disetujui mendapatkan keringanan membayar kredit masih 117 debitur. Restrukturisasi kredit ini diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat Covid-19.

"Disetujui ada 117 dari 364 debitur mengajukan. Nilainya Rp 34,7 miliar," ujar Bambang di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu, 10 April 2020.

Bambang menjelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran virus corona, restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan dengam menurunkan suku bunga selama 3-6 bulan.

Tak hanya itu saja, dalam POJK itu juga dapat perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

“Kami berharap masyarakat di Jawa Timur terdampak Covid-19 sehingga keberatan membayar kredit (cicilan) bisa segera menghubungi OJK,” kata Bambang.

Menurut Bambang, 64 anggota APPI di Jawa Timur sudah sepakat untuk mendukung dan mensukses POJK No.11/2020. Maka dengan diterbitkannya POJK No.11/2020 itu diharapkan beban ekonomi masyarakat yang terdampak ekonomi dari pandemi Covid-19 tidak semakin berat.

Masyarakat bisa mengajukan keringanan dalam pembayaran kredit ke perusahaan pembiayaan. Sebaliknya, bagi debitur mampu diharapkan agar tetap membayar cicilan sebagaimana mestinya.

“Kami dan APPI di Jatim sudah berkomitmen mendukung POJK yang sudah dikeluarkan. Karena itu kami persilakan jika masyarakat terdampak mengajukan keringanan kredit ke perusahaan pembiayaan masing-masing,” tuturnya. []

Berita terkait
Cegah Corona, Pertamina Bali Optimalkan Pesan Antar
Pertamina MOR V Jatimbalinusra mengoptimalkan program Pertamina Delivery Service (PDS) selama pandemi Covid-19.
Pasien Positif Corona Banyuwangi Bertambah Dua
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Banyuwangi mengungkapkan salah satu pasien positif Covid-19 masuk dalam kluster Asrama Haji Surabaya.
Tak Takut Corona, Warga Malang Wisata ke Pulau Sempu
BKSDA Jatim menangkap tujuh orang asyik berlibur di Pulau Sempu di tengah pandemi Covid-19.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.