Gowa - Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Hamdan Juhannis memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Andi Ridhayatul Khaer alias Ridwan, 21 tahun, mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah Fakuktas Ekonomi UINAM yang membunuhnya pacarya sendiri dari kampus yang sama, Asmaul Husna.
Hamdan menegaskan siapa saja mahasiswa yang terlibat pelanggaran akan ditindak tegas, baik itu pelanggaran amoral apalagi pelanggaran hukum.
"Semua yang melakukan pelanggaran, etika moral apalagi pelanggaran hukum pasti akan kita berikan sanksi," kata Hamdan, Jumat 27 Desember 2019.
Dikonfirmasi lebih jauh, ia mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada mahasiswa yang melanggar disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Kata dia, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.
Semua yang melakukan pelanggaran, etika moral apalagi pelanggaran hukum pasti akan kita berikan sanksi.
Diketahui sanksi berat yang diberlakukan salah satu perguruan tinggi ternama di Sulawesi Selatan ini adalah pemecatan adalah Drop Out (DO).
"Mulai sanksi ringan sampai sanksi berat bergantung dari tingkat level pelanggarannya," tegasnya.
Sebelumnya, Almarhumah Asma ditemukan tewas di kediaman tantenya, Perumahan Citra Elok, Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Sabtu 14 Desember 2019 sore. Asma dibunuh secara keji oleh pacarnya sendiri, Andi Ridhayatul Khaer alias Ridwan dengan menggunakan bantal dan pisau.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Manggala Kota Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat polisi dengan pasal pembunuhan. []