Rekening Dibobol, Seorang Nasabah Bank Kehilangan Rp 5,8 M

Gugatan sudah dilayangkan ke pihak bank dan pengaduan juga sudah dilakukan ke OJK hingga Bank Indonesia, namun belum ada respons dari pihak bank.
Ilustrasi saldo rekening. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Nasabah dari salah satu bank BUMN kantor cabang Kudus, Moch Imam Rofi'i, melapor ke Polda Jawa Tengah atas perkara pembobolan rekening senilai Rp 5,8 miliar. Dalam keterangannya, korban yang merupakan warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, baru menyadari uang di rekeningnya hilang saat dirinya hendak mengambil uang sebesar Rp 20 juta di bank cabang Karanganyar, Kabupaten Demak, pada 31 Mei 2021.

Namun, menurut informasi dari teller, kartu ATM korban telah diblokir sehingga ia disarankan mengganti kartu ATM di bank kantor cabang Kudus. Setelah mengganti kartu ATM, korban melakukan penarikan uang sebesar Rp 20 juta. Setelah uang diterima, korban mengecek saldo di buku tabungan yang ternyata hanya tersisa Rp 128,68 juta. Padahal, seharusnya saldo yang tersisa di rekeningnya sebesar Rp 5,9 miliar. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jateng  dengan didampingi kuasa hukumnya, Musafak.

Korban sudah melakukan pengaduan kasus ini pada 2 Juni 2021 lalu. Kemudian, pengaduan tersebut diterima penyidik menjadi laporan pada Senin, 11 OKtober 2021 dan sudah tercatat dengan nomor STTLP/187/X/2021/JATENG/SPKT. 



Ketika kejadian tidak ada respons dari bank, makanya laporan ke Polda.



"Sebelumnya sudah dilakukan pengaduan oleh klien kita. Menurut penyidik, sudah bisa dinaikkan menjadi LP (laporan)," kata Musafak kepada wartawan.

Musafak menambahkan, gugatan sudah dilayangkan ke pihak bank dan pengaduan juga sudah dilakukan ke OJK hingga Bank Indonesia. Namun, lantaran belum mendapat respons dari pihak bank, maka dilakukan pelaporan ke polisi. 

"Ketika kejadian tidak ada respons dari bank, makanya laporan ke Polda," tegasnya.

 Musafak melaporkan kasus yang menimpa kliennya tersebut atas dugaan penipuan, dugaan pencucian uang, hingga pemalsuan dokumen. Menurut Musafak,  sidang perdana tergugat yakni pihak bank akan diproses di Pengadilan Negeri Kudus. 

"Langkah selanjutnya panggilan sidang tanggal 20 Oktober, sama menunggu hasil penyidik," katanya. 

Dikonfirmasi  terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, laporan kasus tersebut sudah diterima. Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. []


Baca Juga :





Berita terkait
Ikuti Tips Ini Agar Rekening Bank Anda Tak Dibobol
Kasus pembobolan rekening yang mencuat belakangan ini kembali membuat khalayak sadar akan pentingnya keamanan data pribadi.
Kasus Rekening Dibobol, Daftar SIM Card Dievaluasi
Kemkominfo bakal evaluasi prosedur registrasi SIM Card yang dilakukan operator dan bank setelah kasus rekening wartawan senior dibobol.
Cara Mengatasi Pembobolan Rekening Bank Lewat Skimming
Skimming dilakukan dengan cara mencuri data penting orang lain, berupa nomor rekening, data ATM seperti nomor kartu dan PIN dan lain sebagainya.