Kajian Lingkungan Ibu Kota Baru Disorot Siti Nurbaya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan segera melakukan studi kajian lingkungan hidup untuk dua kabupaten di Kaltim.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. (Foto: Instagram/@siti.nurbayabakar)

Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan pihaknya segera melakukan studi kajian lingkungan hidup untuk dua kabupaten di Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota baru.  

"Saya sudah minta dirjen tadi malam rapat untuk segera bicara dengan Walhi dan beberapa tokoh lingkungan, untuk kita mulai melihat menyusun kerangka acuannya," kata Siti di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa, 27 Agustus 2019, seperti diberitakan Antara.

Sebagian lahan yang akan digunakan untuk ibu kota yang baru itu berstatus hutan produksi, tidak bertentangan dengan peraturan.

Menurut Siti, Walhi dinilai sebagai wadah himpunan sejumlah aktivis lingkungan di Indonesia. Sehingga, dibutuhkan waktu dua bulan untuk menuntaskan studi lingkungan tersebut.

Dia mengatakan sebagian lahan yang akan digunakan untuk ibu kota yang baru itu berstatus hutan produksi, tidak bertentangan dengan peraturan.

"Di Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dikatakan bahwa alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan itu ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehutanan," ujarnya.

Di dalam Undang-Undang Pasal 19 disebutkan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Oleh karena itu, kementerian akan menggandeng Walhi untuk melakukan studi lingkungan.

Selain itu, pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dijelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Kemudian, di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.51 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi, juga disebutkan mengenai izin penggunaan kawasan hutan yang diberikan oleh menteri untuk menggunakan sebagian kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Dia mengatakan kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan itu antara lain penempatan korban bencana alam, fasilitas pemakaman, fasilitas pendidikan, fasilitas keselamatan umum, rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat, kantor pemerintah dan atau pemerintah daerah, permukiman dan atau perumahan, transmigrasi, bangunan industri, pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, terminal, pasar umum, pengembangan/pemekaran wilayah, pertanian tanaman pangan, budidaya pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, sarana olah raga, tempat pembuangan akhir sampah.

"Kalau dari sisi perizinan sih, seharusnya nggak ada masalah," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menjelaskan sebagian lahan untuk ibu kota baru, berlokasi di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Dia mengungkapkan bahwa lahan yang akan digunakan adalah tanah negara.[]


Berita terkait
Asal Usul Suku Kutai, Penghuni Kalimantan Timur
Suku Kutai saat ini penghuninya mayoritas beragama muslim. Mereka merupakan suku dayak yang mendiami Kalimantan Timur.
Pindah ke Kalimantan, Menkominfo Bangun Palapa Ring
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan akan ada Palapa Ring khusus Kalimantan.
DPR Minta Jokowi Siapkan UU untuk Pindah Ibu Kota
Anggota DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan Undang-Undang untuk pemindahan ibu kota.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.