DPR: Tuntutan Kasus Novel Baswedan Koyak Keadilan

Anggota DPR, Aboe Bakar Alhabsyi menyebut tuntutan 1 tahun penjara pada pelaku penyiraman Novel Baswedan telah mengoyak keadilan rakyat Indonesia.
Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Habib Aboe Bakar Al-Habsyi juga hadir dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Pematangsiantar - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi menyayangkan tuntutan 1 tahun penjara pada pelaku penyiraman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Lantas, sikap itu ditegaskan telah mengoyak keadilan rakyat Indonesia.

Dia menganggap, diberikannya tuntutan itu terindikasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima alasan para terdakwa yang menyebut penyiraman tersebut adalah faktor kesengajaan.

Perlu diingat bahwa dalam teori ilmu hukum pidana dikatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Kesalahan, disini dapat berupa dua dimensi faset, yakni pidana kesalahan akibat “kesengajaan” (dolus) dan pidana kesalahan akibat “kelalaian”

"Mendengar tuntutan 1 tahun untuk penyerang Novel dengan alasan tidak sengaja melukai mata, ini sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Seolah tindakan para penyerang Novel ini dapat dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan," katanya melalui siaran pers yang diterima Tagar, Jumat, 12 Juni 2020.

Baca juga: IPW Nilai Penyiraman Novel Baswedan Kasus Ringan

Berdasarkan aksi teror yang dialami Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu, Aboe Bakar mengatakan, ada beberapa teori hukum pidana yang bisa diperbincangkan, yakni kesalahan akibat kesengajaan dan kelalaian.

"Perlu diingat bahwa dalam teori ilmu hukum pidana dikatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Kesalahan, disini dapat berupa dua dimensi faset, yakni pidana kesalahan akibat “kesengajaan” (dolus) dan pidana kesalahan akibat “kelalaian” ujarnya.

Dia menegaskan, jika tindakan penyiraman yang dilakukan Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis itu tidak sengaja, seolah-olah pernyataan itu ingin menghilangkan unsur dolus dalam pidana.

Baca juga: KPK: Kasus Novel Baswedan Ujian Bagi Keadilan

"Seharusnya yang menjadi unsur penentu disini adalah faktor niat batin (mens rea) dari para pelaku. Apa memang ada penyiraman air keras dilakukan dengan tanpa sengaja ? Inikan bahasa sangat sederhana, masak ada istilah “menyiram” tanpa sengaja," ucap Aboe Bakar.

Dirinya menyebutkan, para pelaku yang telah menyiram air keras terhadap Novel Baswedan semestinya dihukum berat. Pasalnya, kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas.

"Secara sadar mereka melakukan perbuatan penyerangan terhadap Novel dengan alat air keras. Inilah yang terlihat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Perkara yang sedang menjadi perhatian publik seperti ini seharusnya ditangani dengan baik," ucap dia.

Menurut dia, kejaksaan seharusnya menyiapkan rencana penuntutan yang baik, agar masyarakat tidak menilai persoalan ini seperti drama.

"Jangan sampai seolah publik melihat ini hanya sebuah drama. Hal ini tidak baik untuk citra penegakan hukum di Indonesia. Jamwas dan Jaksa Agung perlu memberikan atensi pada kasus ini. Publik berhak tahu kenapa tuntutan kepada pelaku penyerangan penegak hukum bisa seperti itu. Jangan sampai nanti menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," ujar Aboe Bakar. []

Berita terkait
Sidang Kasus Novel Baswedan Dinilai Penuh Sandiwara
Tim advokasi Novel Baswedan menilai persidangan terhadap kedua pelaku kasus penyiraman air keras kepada kliennya terkesan penuh sandiwara.
Menganiaya Novel Baswedan, Polisi Dituntut 1 Tahun Bui
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan, dua orang polisi aktif yang melakukan penyerangan pada Novel Baswedan dituntut 1 tahun bui.
Kasus Novel Baswedan, Eks Ketua YLBHI Cemas Hakim Digarap
Eks Ketua YLBHI sekaligus Jubir FPI Munarman mengingatkan hakim kasus Novel Baswedan jangan mengikuti putusan Jaksa Penuntut Umum.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara