Redam Rusuh Demo, Hong Kong Larang Penggunaan Masker

Pemerintah Hong Kong akan membuat undang-undang baru berupa larangan penggunaan masker di tempat publik untuk meredam rusuh demo anti-pemerintah
Demonstrasi yang dilakukan masyarakat Hong Kong pada 16 Juni 2019 lalu menolak RUU Ekstradisi. (Foto: Wikipedia)

Hong Kong - Pemerintah Hong Kong akan memberlakukan undang-undang darurat era kolonial untuk mengakhiri aksi demo anti-pemerintah yang telah berlangsung sejak Juni lalu. Pemerintah akan mengadopsi UU darurat yang usianya lebih dari 50 tahun itu untuk membuat UU baru mengenai pemberlakukan larangan penggunaan masker saat demo. Saluran televisi lokal, TVB seperti diberitakan BBC News,  melaporkan, keputusan itu akan diumumkan Jumat ini,
4 Oktober 2019, setelah pertemuan khusus Executive Council yang membahas UU baru tersebut.

Sementara seorang sumber mengatakan kepada South China Morning Post, Kepala Executive Council, Carrie Lam akan mengadakan pertemuan khusus kabinet de factonya membahas rencana pemberlakuan UU baru. Legislatif hanya bisa mengubah atau mencabut legislasi setelah implementasi. "Bila disetujui, UU baru akan diberlakukan dalam waktu singkat. Tidak perlu menunggu sampai minggu depan," ucap sumber itu.

Anggota parlemen dari kubu oposisi Ted Hui mengatakan proposal pembuatan UU baru tersebut kemungkinan akan diajukan ke Dewan Legislatif untuk pemungutan suara. "UU baru ini mendesak untuk segera diberlakukan mengingat aksi unjuk rasa telah membuat kehidupan publik terganggu," ucapnya.

Demo HongkongKepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam bertemu dengan pembuat petisi diluar kantornya di Hong Kong, China, Selasa, 13 Agustus 2019. (Foto: Antara/Reuters/Thomas Peter)

Menurut dokumen yang diperoleh , pemerintah Hong Kong akan mengurangi keterlibatan polisi dalam penanganan aksi demo anti-pemerintah. Keputusan ini diambil untuk meredam semakin bergejolaknya aksi para pendemo pro demokrasi. Pada Selasa lalu, 1 Oktober 2019, polisi menembak seorang siswa sekolah menengah. Ini merupakan pertama kali demonstran terkena tembakan langsung setelah protes yang telah berlangsung lebih dari empat bulan itu.

UU warisan kolonial ini memungkinkan pempimpin pemerintahan untuk membuat peraturan apa pun yang menurutnya perlu demi kepentingan umum dalam situasi darurat atau bahaya publik. Regulasi ini memberikan kewenangan yang besar untuk melakukan penangkapan dan penyensoran publikasi. UU ini terakhir diberlakukan pada tahun 1967 saat aksi demo di pusat bisnis Hong Kong.

Menurut dokumen yang diperoleh Reuters, pemerintah Hong Kong akan mengurangi keterlibatan polisi dalam penanganan aksi demo anti-pemerintah. Keputusan ini diambil untuk meredam semakin bergejolaknya aksi para pendemo pro demokrasi. Pada Selasa lalu, 1 Oktober 2019, polisi menembak seorang siswa sekolah menengah. Ini merupakan pertama kali demonstran terkena tembakan langsung setelah protes yang telah berlangsung lebih dari empat bulan itu.

Dalam aksi demo itu, polisi menembakkan sekitar 1.400 putaran gas air mata, 900 peluru karet. Dalam aksi itu, sekitar 100 orang mengalami luka-luka. Dalam setiap aksinya, demonstran  selalu menggunakan masker penutup wajah agar tidak mudah dikenal. Sementara polisi menyemprotkan air pewarna biru agar pendemo  mudah diidentifikasi.


Berita terkait
Wartawan Indonesia Tertembak Peluru Karet di Hong Kong
Wartawan asal Indonesia, Veby Mega Indah dari Harian Suara, tertembak peluru karet di dekat mata saat meliput unjuk rasa di Hong Kong.
ICAC, KPK Hong Kong Berprestasi Hingga Difilmkan
Hong Kong dikenal sebagai negara percontohan untuk sistem pemberantasan korupsi. KPK milik Hongkong, ICAC, punya peran meraih predikat tersebut.
Resesi Ekonomi Hong Kong Dipicu Demo RUU Ekstradisi
Gelombang protes yang terjadi selama 5 bulan membuat beberapa sektor ekonomi Hong Kong terganggu.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.