Realisasi Program Perlindungan Sosial Capai Rp 117,3 Triliun

Hingga 1 Oktober 2021, realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) klaster Perlindungan Sosial (Perlinsos) mencapai Rp 117,3 triliun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Tagar/Setkab)

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa hingga 1 Oktober 2021, realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) klaster Perlindungan Sosial (Perlinsos) mencapai Rp 117,3 triliun.

“(Realisasi) Perlinsos itu adalah 62,9% (dari pagu) atau Rp 117,3 triliun,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 4 Oktober 2021, secara virtual.

Secara rinci Menko Perekonomian memaparkan, realisasi pada klaster Perlinsos tersebut antara lain digunakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan realisasi sebesar Rp 20,72 triliun atau 73,2% dari pagu serta Kartu Sembako Rp 29,21 triliun atau 58,5%.

“(Realisasi) BLT Desa sudah mengalami kenaikan, yaitu Rp 14,94 triliun atau 51,9%, dan Bantuan Subsidi Upah itu Rp 5,07 triliun atau 57,7%,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan, klaster Perlinsos dan klaster Kesehatan adalah dua komponen Program PEN yang memiliki progres realisasi yang signifikan.

“Kita lihat dari segi kesehatan itu sebesar Rp 104,1 triliun, baik itu untuk diagnostik, terapeutik, dan vaksinasi,” ujarnya.

Sedangkan realisasi untuk klaster Program Prioritas adalah sebesar 53% dari pagu atau Rp 62,5 triliun.

“(Realisasi) Dukungan UMKM Rp68,43 triliun atau 42,1% dan klaster Insentif Usaha Rp 59,41 triliun atau 94,6%,” ujarnya (TGH/UN)/setkab.go.id. []

Kemensos Kucurkan 87,44 % Anggaran Perlindungan Sosial

Segera Salurkan Program Perlindungan Sosial dan Stimulan Ekonomi

Ditingkatkan Alokasi APBN di Bidang Kesehatan dan Perlindungan Sosial

Jokowi Realisasikan Program Perlindungan Sosial

Berita terkait
PPKM Level 4 Diperpanjang Perlindungan Sosial Dioptimalkan
Pemerintah perpanjang kebijakan PPKM Level 4 mulai dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pemerintah optimalkan program perlindungan sosial