PPKM Level 4 Diperpanjang Perlindungan Sosial Dioptimalkan

Pemerintah perpanjang kebijakan PPKM Level 4 mulai dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pemerintah optimalkan program perlindungan sosial
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menko Marinves, Luhut Binsar Pandjaitan, saat memberikan Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, 25 Julii 2021, malam, secara virtual (Sumber: setkag.go.id/Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan Presiden RI, Joko Widodo, dalam pernyataannya, Minggu, 25 Juli 2021, malam, dari Istana Merdeka, Jakarta.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Presiden Joko Widodo.

Presiden menambahkan, seiring dengan penerapan kebijakan tersebut pemerintah juga terus mengoptimalkan program perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat yang terdampak.

“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil,” imbuhnya.

KemensosIlustrasi: Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Sunarti dan Komandan Operasional Lapangan (Opsla) Letkol Laut (K) drg M Arifin, Sp. Ort, M.Tr. (Foto: Tagar/dok. Kemensos)

Secara lebih rinci, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan, terdapat sejumlah program perlinsos yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.

Pertama, pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kedua, Kartu Sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah. Masing-masing KPM memperoleh sebesar Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan.

“Kemudian perpanjangan Bantuan Sosial Tunai untuk dua bulan (Mei-Juni), ini disalurkan di bulan Juli, [alokasi] sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta KPM,” ujar Airlangga, dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu, 25 Juli 2021, malam, secara virtual.

Keempat, pemerintah juga melanjutkan Subsidi Kuota Internet hingga akhir tahun 2021. Ini akan dinikmati oleh 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 5,54 triliun.

“Kemudian, (pemerintah) melanjutkan Diskon Listrik selama tiga bulan (Oktober-Desember), besarnya Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan. Kemudian melanjutkan Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan (Oktober-Desember), itu untuk 1,4 juta pelanggan, besarnya Rp 420 miliar,” papar Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU).

“Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja. Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk [PPKM] Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp 600 ribu,” jelas Ketua KPCPEN.

Pemerintah juga memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM. Penyalurannya akan dibagi dua tahap, tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pertama, berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 3 juta penerima baru yang masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta. Kedua, berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta.

Bansos TNI Polri di SoloIlustrasi: Pelepasan puluhan ribu paket bansos di Kota Solo Jateng, yang dihadiri Kapolri, Panglima TNI, Menteri Kesehatan, dan Gubernur Jawa Tengah. (Foto: Tagar/Dok PMJ).

“Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk satu juta penerima dengan bantuan Rp1,2 juta dan ini akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4,” ujar Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4. Pertama, pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai [PPN] atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.

“Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” kata Airlangga (TGH/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Komentar Kemenkes Soal Kelanjutan PPKM Darurat
Siti Nadia Tarmizi masih belum memberikan jawaban mengenai apakah PPKM Level 4 di Jawa-Bali akan diperpanjang atau dilonggarkan.
Selama PPKM, Menaker Jamin Lindungi Dunia Usaha dan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan selama PPKM upaya melindungi dunia usaha berarti melindungi tenaga kerja.
Penerapan Protokol Kesehatan dan Giat Keagamaan di Wilayah PPKM
Menteri Agama (Menag) Terbitkan Aturan Penerapan Protokol Kesehatan dan Giat Keagamaan di Wilayah PPKM
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.