Tangerang Selatan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 11 perpanjangan ke-10 terus melakukan penegakan Perwal yang telah diubah sebanyak lima kali.
Sisanya tidak dilakukan tes rapid, mereka kita denda rata-rata enggak punya duit, akhirnya kita suruh bersihin pasar.
Penegakan yang dilakukan Satpol PP Kota Tangsel, yakni melakukan penegakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker. Seperti di Pasar Serpong, Satpol PP menggelar razia masker dan rapid test bagi para pelanggar. Fakta di lapangan bahwa puluhan pengunjung kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Dari 55 yang kena razia di pasar, 20 orang dipilih oleh Dinkes yang dites rapid hasilnya negatif," ucap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry kepada Tagar, Rabu, 9 September 2020.
Mengenai denda yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bagi yang melanggar tidak menggunakan masker juga belum terlihat maksimal.
Menurut Muksin, pelanggar mengatakan tidak mempunyai uang untuk membayar denda sebesar Rp 50 ribu. Sementara bagi yang tidak dipilih rapid test dikenakan sanksi sosial berupa mengangkut sampah di sekitar Pasar Serpong.
"Sisanya tidak dilakukan tes rapid, mereka kita denda rata-rata enggak punya duit, akhirnya kita suruh bersihin pasar," ucapnya.
Dari 55 pelanggar terjaring Satpol PP Tangsel, mayoritas berstatusbpengunjung berasal dari luar daerah Tangsel.
"Yang orang Tangsel, ber-KTP Tangsel ada 10 orang, sisanya orang Bogor, orang Tangerang seperti itu. Ada juga yang enggak bawa KTP dia ngaku dari Cisauk," ucap Muksin.
Ia mengatakan, ada yang dari dalam pasar, ada juga yang dari luar pasar, ada pedagang satu orang enggak pake masker, sisanya rata-rata pengunjung.[]