Sanksi Tiga ASN Kulon Progo Melanggar Protokol Kesehatan

Tiga ASN lingkup Pemkab Kulon Progo mendapatkan sanksi melakukan kegiatan sosial setelah terjaring operasi yustisi karena tidak mengenakan masker.
ASN lingkup Pemkab Kulon Progo mendapatkan sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo  - Kepolisian Resor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kulon Progo semakin gencar melakukan operasi yustisi untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Tak hanya menyasar masyarakat umum, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga melakukan operasi yustisi terhadap pegawainya. 

Dalam pelaksanaan operasi yustisi di halaman Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Kamis, 17 September 2020, terjaring tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 34 warga melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker.  Mereka mendapat sanksi melakukan kegiatan sosial seperti bersih-bersih lingkungan, menyapu halaman, menyiram taman, dan sebagainya.

Kami harap masyarakat apalagi ASN, bisa menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dari diri sendiri dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengatakan operasi yustisi sangat bermanfaat, karena memang masih banyak masyarakat atau ASN belum atau tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah.

"Kami harap masyarakat apalagi ASN, bisa menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dari diri sendiri dalam melaksanakan protokol kesehatan. Jangan hanya pakai masker, karena takut terkena razia, namun sadar jika masker untuk keperluan kesehatan sendiri dan kesehatan orang lain,” ucap Sutedjo di Kulon Progo.

Baca juga:

Sutedjo menjelaskan saat ini masyarakat harus kompak dalam menjaga kesehatan bersama, sehingga tidak merugikan orang lain. Semuanya tidak boleh egois dengan tidak menggunakan masker, karena justru inilah akan membahayakan orang lain.

Sementara itu, seorang pelanggar protokol kesehatan, Septi Widiyanti mengatakan dirinya diminta untuk menyiram tanaman yang ada di halaman Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebagai bentuk hukuman agar tidak mengulangi perbuatan tidak memakai masker. Hukuman tersebut dinilainya, mampu menyadarkan jika masker harus dipakai di mana saja.

"Tadi sempat kaget. Saya kira razia surat-surat kendaraan, ternyata operasi masker. Tadi saya pulang dari pasar, maskernya saya copot karena membuat sesak," ucap Septi.[]

Berita terkait
Rapid Test Murah di Bandara YIA Kulon Progo
Pengguna jasa transportasi udara d Bandara YIA Kulon Progo bisa berhemat. Biaya rapid test turun harga.
Doa dan Makna Pentas Wayang Kulit di Kulon Progo
Dinas Kebudayaan Kulon Progo menggelar pentas wayang kulit saat Muharam, mendoakan agar pandemi segera berakhir.
Sistem Penyaluran Beras 960 Ton di Kulon Progo
Sebanyak 960 ton beras untuk Agustus - September siap dibagikan untuk 30.688 keluarga di Kulon Progo. Begini sistem distribusinya.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.