Gowa - Guna menuntut keadilan kepada Polres Gowa atas ditangkapnya dan ditetapkannya Pimpinan Aliran Thariqat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, PL, 74 tahun sebagai tersangka, ratusan jemaahnya melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Gowa, Jumat 8 November 2019.
Sejumlah tuntutan pun dilontarkan ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indoneaia (GMBI) Sulawesi Selatan, Sadikin.
"Tangguhkan proses hukum atas perkara Karaeng La'lang. Kita tuntut MUI Gowa untuk membatalkan pengaduannya. Kemudian bebaskan Karaeng La'lang secepatnya dari Rutan kelas I Makassar," tutur Sadikin di atas mobil orasinya.
Sementara itu, Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka PL Alias Maha Guru tidak dapat dilakukan.
Tangguhkan proses hukum atas perkara Karaeng La'lang.
"Karena sejak tanggal 24 Oktober 2019 yang lalu Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga telah dimutasi ke Mabes Polri dan untuk kebijakan lanjut akan diambil oleh kapolres yang baru," tutur Wakapolres Gowa.
Tuntutan agar berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU Wakapolres pun menjawab bahwa Polres Gowa akan profesional dan sesegera mungkin dapat melimpahkan berkas perkara ke JPU.
"Semua tuntutan dari perwakilan dari pengunjuk rasa sudah kami jelaskan dan berharap mereka tetap patuh dan taat pada prosedur hukum yang berlaku," tambah Kompol Fajri.
Akibat aksi ini, sejumlah ruas jalan ditutup namun kondisi lalu lintas hingga saat ini masih kondusif. []
Baca juga:
- Pimpinan Aliran Sesat di Gowa Terancam 15 Tahun Bui
- Pimpinan Aliran Sesat di Gowa Ditetapkan Tersangka
- Polisi Geledah Kediaman Pimpinan Aliran Sesat di Gowa