Jakarta, (Tagar 6/10/2018) - Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Ratna Sarumpaet terkait pernyataan hoaks tentang penganiayaan dirinya. Ratna Sarumpaet menjadi tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10) pukul 22.00 Wib hingga 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan temukan alat bukti petunjuk atau keterangan saksi dan tersangka, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat malam (5/10).
"Mulai hari ini dilakukan penahanan dan sudah ditandatangani tersangka surat penahanannya," lanjutnya.
Argo mengatakan pihaknya harus melakukan penahanan terhadap tersangka Ratna Sarumpaet (RS), agar RS tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Malam ini penyidik melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan Nomor SPH/925/X-2018 dan yang bersangkutan sudah menandatangani," ucap Argo.
Adapun yang menjadi keputusan penetapan tersangka dan penahanan terhadap RS berdasarkan tiga poin, yaitu pemeriksaan barang bukti, saksi dan keterangan dari tersangka RS.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Tersangka, Pasal Berlapis Menantinya
Senin (8/10) Dipanggil Sebagai Saksi, Kamis (4/10) Akan Terbang ke Chile
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet rencananya dipanggil ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/10) sebagai saksi, tapi Ratna justru akan terbang ke Chile pada Kamis malam (4/10). Itulah kenapa Ratna ditangkap petugas Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis malam itu juga.
Ratna Sarumpaet bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.
"Semua sudah kita panggil. Kita panggil dia (Ratna) sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian di Jakarta, Kamis.
Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu (3/10), namun polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Chile. Ratna sendiri diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
Jika melihat pasal yang digunakan yaitu pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 146 maka Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Adapun bunyi pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sedangkan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). []