Rapornya Merah, Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Dipecat

Gagal memenuhi target Gubernur Sumatera Utara, Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri dicopot dari jabatannya.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (kiri).(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Trisno Sumantri dicopot dari jabatannya karena gagal mencapai target sesuai keinginan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Pencopotan orang nomor satu di PDAM Tirtanadi ini dibenarkan Edy Rahmayadi dalam kegiatan bincang-bincang dengan wartawan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Sumatera Utara, Jalan Sudirman, Medan pada Selasa, 30 Juni 2020.

"Dirut PDAM Tirtanadi Sumatera Utara kita evaluasi (dicopot). Banyak faktor yang menyebabkan itu, sehingga dia diganti. Penggantinya belum ada, ini masih dicari," kata Edy.

Saya tidak mau main tunjuk, semua harus ikut tes

Faktor yang menyebabkan Trisno harus diganti, di antaranya karena air tidak jalan dengan normal, dan proses tenderisasi di perusahaan daerah milik Pemprov Sumatera Utara itu terindikasi terjadi permasalahan.

"Dia hampir dua tahun menjabat sebagai dirut, rapornya merah. Dari segi bisnis, BUMD itu tidak mendatangkan penghasilan, tidak bisa mendukung atau menambah pendapatan asli daerah (PAD). Dan yang paling penting karena rakyat banyak yang ribut, keluhan air," terangnya.

Dikatakan Edy, untuk penggantinya ada aturan main yang harus dijalankan. Dia kemudian membuka pelaung itu kepada siapa saja yang berminat.

"Semua boleh daftar, semua harus melalui fit dan proper test. Saya tidak mau main tunjuk, semua harus ikut tes. Kalau tes ada yang lulus dan tidak lulus," katanya.

Sebagaiman diketahui, pencopotan Trisno Sumantri disebut-sebut karena lelang proyek atau pengadaan poly aluminium chloride liquid untuk pembersih air terjadi polemik. Bahkan kepolisian juga dua hari berada di kantor PDAM Tirtanadi yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Medan pada Kamis- Jumat, 24-25 Juni 2020.[]

Berita terkait
Rumah Karyawan PDAM di Agam Terbakar
Satu unit rumah karyawan PDAM di Kabupaten Agam dilalap si jago merah.
OTT Kejaksaan Kudus, Dirut PDAM Diperiksa Empat Jam
Dirut PDAM Kudus dan enam pegawainya diperiksa Kejaksaan Negeri Kudus selama empat jam. Apa saja materi pemeriksaan?
Suap Jual Beli Jabatan di PDAM Kudus Saat Covid-19
Kejari Kudus menyita uang Rp65 juta dalam OTT pegawai PDAM atas dugaan praktik jual beli jabatan di internal PDAM Kudus.