Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada rumah sakit (RS) yang mematok tarif untuk tes cepat atau rapid test untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) di atas Rp 150.000.
Hal tersebut, kata dia tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo, 6 Juli 2020 lalu.
"Berkaitan dengan surat edaran dari Menkes (Menteri Kesehatan) tentang batas maksimum harga rapid test, kalau ada RS yang mengenakan biaya di atas itu, ya pasti ada sanksinya. Pasti itu," kata Muhadjir melalui kanal YouTube Kemenko PMK, Kamis, 9 Juli 2020.
Dalam surat edaran dijelaskan, batasan tarif paling tinggi yakni Rp 150.000 berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan rapid test secara mandiri. Biaya tersebut, termasuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi baik di RS maupun fasilitas layanan kesehatan lain.
Batas tarif rapid test Kemenkes ditentukan setelah dikeluhkan oleh berbagai lapisan masyarakat. Satu di antaranya yaitu eks Wakil Ketua DPR yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah.
Fahri yang saat itu melakukan perjalanan udara Jakarta-Lombok harus mematuhi protokol kesehatan, yaitu rapid test dan dinyatakan negatif. Namun, setelah melakukan pemeriksaan dan mengetahu harga rapid test, eks wakil rakyat itu mengeluh harganya lebih tinggi ketimbang tiket pulang pergi perjalannnya.
"Saya baru tahu bahwa rupanya harga tiket pesawat Jakarta-Lombok kemarin jauh lebih murah dari biaya pemeriksaan kesehatan akibat melintas tiga pulau Jawa-Lombok-Sumbawa," ucap Fahri Hamzah seperti dikutip Tagar dalam akun Twitter.
Melihat kenyataan tersebut, Fahri menilai biaya yang dipatok dari rapid test akan membebani masyarakat karena tarif yang diterapkan bahkan lebih tinggi dari tiket pesawat. Padahal, kata dia rapid test diperlukan calon penumpang yang menggunakan jalur udara sebagai salah satu syarat dapat melakukan perjalanan udara. []