Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2019 direncanakan diumumkan 28 Juni 2019. Namun, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pengumuman bisa saja dipercepat tergantung dengan kesiapan hakim.
"Apakah putusannya bisa dipercepat? Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap, bisa saja jadwal dimajukan sebelum tanggal 28 Juni 2019," katanya Fajar, Senin, 24 Juni 2019, mengutip Antara.
Fajar mengatakan tahapan agenda sidang terbuka sengketa Pilpres yang dilaksanakan selama sepekan sejak Jumat (14/6) telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan dari pihak terlapor maupun pelapor.
Baca juga: Mantan Ketua MK Minta PA 212 Tak Gelar Aksi
Menurutnya, seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat maupun barang bukti yang terkumpul, saat ini sedang dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK.
Agenda RPH perdana yang dimulai hari ini diikuti oleh seluruh hakim berikut sejumlah pegawai yang telah disumpah di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Agenda RPH ini dilakukan secara tertutup. Sejak pagi tadi, kegiatan rapat berjalan kondusif. Selain hakim, hanya sejumlah pegawai yang sudah diambil sumpahnya hadir dalam agenda itu," katanya.
Dikatakan Fajar jalannya sidang RPH membahas terkait seluruh dinamika fakta persidangan terbuka untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan draft putusan yang akan diumumkan kepada publik.
Baca juga: Prabowo-Sandiaga Tidak Pernah Muncul di MK, Kenapa?
Sesuai dengan ketentuan MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak terkait paling lambat tiga hari.
Pihak terkait yang dimaksud adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pemberitahuan tersebut akan dimuat melalui website resmi MK untuk diketahui oleh publik terkait waktu pengumuman putusan sidang.
Jalannya sidang RPH pada hari ini, kata Fajar, belum diketahui kapan akan berakhir. Seluruhnya bergantung pada dinamika pembahasan atas berkas fakta persidangan oleh hakim. []