Jakarta - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana bagi Prabowo untuk menghadiri persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia melanjutkan, pihak pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandiaga (kubu 02) menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim pengacara yang diutus BPN.
"Sementara belum ada rencana beliau datang ke MK seperti kami sampaikan pada kesempatan yang lalu bahwa Pak Prabowo menyerahkan sepenuhnya proses konstitusional di MK kepada kuasa hukum," kata Dahnil saat dikonfirmasi Tagar, Jumat, 21 Juni 2019.
Jadi, Pak Prabowo belum mempertimbangkan lagi terkait dengan kehadiran apakah perlu hadir atau tidak di MK pada sidang putusan.
Menurut Dahnil, pihaknya perlu mempertimbangkan lagi mengenai kehadiran Prabowo ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Utamanya, untuk menghindari banyaknya massa yang datang dalam sidang putusan 28 Juni mendatang.
"Jadi sama sekali belum ada rencana untuk memutuskan hadir di MK pada tanggal 28. Kan banyak pertimbangan ya kan. Pertama, Pak Prabowo sudah sejak awal memutuskan menyerahkan kepada kuasa hukum. Kedua, beliau menghindari ada akumulasi massa misalnya, kalau kemudian beliau nanti hadir di MK," katanya.
Secara terpisah, Pengamat dan Praktisi Hukum Agus Akbar menerangkan, tidak ada kewajiban bagi pihak pemohon untuk menghadiri materi persidangan PHPU. Karena dalam hal ini, Prabowo-Sandiaga sudah terwakili oleh tim pengacara hukum yang diutus BPN.
Memang tidak ada keharusan Prabowo-Sandi untuk datang menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sebab di dalam persidangan ini Prabowo-Sandi sudah menunjuk tim kuasa hukum yang akan mewakili kepentingan hukum yang bersangkutan.
Menurut Agus kepada Tagar, ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto dan partner, sudah ditunjuk berdasarkan pemberian kuasa secara tertulis. Jadi, capres-cawapres nomor urut 02 tidak wajib menghadiri persidangan di MK.
Agus mengatakan, hal tersebut sebagaimana telah diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Buku III.
"Pemberian kuasa kepada Bambang Widjojanto diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata mengenai pemberian kuasa secara tertulis kepada lawyer," jelas dia.
Ia melanjutkan, pemberian kuasa kepada pengacara dapat dilakukan secara terlalu tertulis, pendapat secara lisan, dan bisa secara diam-diam.
Dengan adanya pemberian kuasa itu, maka tidak ada kewajiban bagi Prabowo-Sandi untuk menghadiri persidangan di MK. Tidak wajib.
Agus menyatakan, apabila Prabowo ingin menghadiri persidangan PHPU di MK untuk mendengarkan atau melihat secara langsung proses jalannya persidangan terkait dengan tuntutan dari pemohon, maka hal itu sangat dimungkinkan.
"Kepentingan hukum yang bersangkutan itu, silakan. Karena itu hak subjektif daripada Prabowo-Sandi untuk hadir. Boleh saja, tiada larangan untuk mereka hadir," ujarnya. []
Baca juga:
- Profil Haris Azhar, yang Ogah Jadi Saksi Prabowo
- Profil Said Didu, Saksi Prabowo dalam Sidang MK
- Empat Kejanggalan Gugatan Prabowo dalam Sidang MK