Rame-rame Wisata Halal Bali, Ini Penjelasannya

Wisata halal memiliki cakupan yang lebih luas.
Indahnya Pulau Bali di Mata Sutradara Livi Zheng. (Foto:Ist)

Jakarta, (27/2/2019) - Kementerian Pariwisata Indonesia melakukan promosi gila-gilaan untuk wisata Indonesia cukup menggembirakan. Pesona Indonesia bisa dilihat dimana-mana, mulai dari layar kaca hingga billboard di jalan-jalan utama.

Tak kalah menggembirakan, keikutsertaan Indonesia di ajang World Halal Tourism Award 2016 di Abu Dhabi, Dubai. Sebelumnya, Lombok terpilih sebagai destinasi wisata halal dunia, menyusul Sumatera Barat dan Aceh yang memproklamirkan sebagai destinasi wisata halal dunia. 

Wisata halal booming, karena wisatawan muslim mengalami kesulitan untuk ibadah dan mendapatkan makanan yang halal. Sementara jumlah wisatawan muslim yang berkunjung terutama dari Timur-Tengah sangat besar jumlahnya. 

Untuk itu, diperlukan penyediaan wisata halal, terlebih negara yang mayoritas berpenduduk non muslim. Hal ini akan menjadi peluang bisnis yang memberikan dampak ekonomi cukup besar.

Sebenarnya wisata halal selama ini dikenal dengan nama wisata syariah atau wisata religi. Jika wisata religi lebih mengedepankan aspek lokasi atau objek dan sejarah tempat wisata, maka wisata halal lebih mengedepankan aspek pelaku atau wisatawannya.

Wisata halal memiliki cakupan yang lebih luas. Tak hanya soal berkunjung ke lokasi religius, namun ke lokasi-lokasi umum dengan tetap menjaga adab sebagai muslim dan memberikan fasilitas serta kemudahan bagi para wisatawan muslim.

Pemilihan hotel, rumah makan atau restoran dan lainnya ditekankan pada bahan yang halal dan tidak dilarang dalam Islam seperti ketersediaan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, sabun, shampo dan sebagainya. 

Halal tidak seperti istilah syariah yang memiliki cakupan lebih luas. Jika istilah syariah lebih kepada mengatur manusia dan seluruh aspeknya, sedangkan istilah halal lebih kepada mengatur material dan seluruh penanganannya.

Tidak ada istilah kolam renang halal, yang ada kolam renang syariah. Penerapannya, menutup aurat bagi wanita, serta tidak bercampur antara pria dengan wanita pada satu kolam renang.

Definisi Wisata Halal dan Aturannya

Akademisi M. Battour dan M. Nazari Ismail mendefinisikan wisata halal sebagai berikut. Semua objek atau tindakan yang diperbolehkan menurut ajaran Islam untuk digunakan atau dilibati oleh orang Muslim dalam industri pariwisata. 

Definisi ini memandang hukum Islam (syariah) sebagai dasar dalam penyediaan produk dan jasa wisata bagi konsumen (dalam hal ini adalah Muslim), seperti hotel halal, resort halal, restoran halal dan perjalanan halal.

Menurut definisi ini, lokasi kegiatan tidak terbatas di negara muslim. Mencakup barang dan jasa wisata yang dirancang untuk wisatawan muslim di negara muslim dan negara non muslim. 

Ada 6 kebutuhan pokok wisatawan muslim yang diidentifikasi dalam studi Crescent Rating di 130 negara yaitu:

1) Makanan halal
2) Fasilitas salat
3) Kamar mandi dengan air untuk wudhu
4) Pelayanan saat bulan Ramadhan
5) Pencantuman label non halal (jika ada makanan yang tidak halal)
6) Fasilitas rekreasi yang privat (tidak bercampur baur secara bebas)

Berdasarkan Global Muslim Travel Index (GMTI) yang menjadi acuan standar wisata halal di dunia, bisa dirincikan kurang lebih sebagai berikut:

Tiga kelompok kriteria wisata halal yang diulas adalah:
1. Destinasi ramah keluarga.
2. Layanan dan fasilitas di festinasi yang ramah muslim.
3. Kesadaran halal dan pemasaran destinasi.

Lalu dari tiga kriteria ini, ada 11 indikator turunan yang menjadi acuannya.

Untuk kriteria pertama, Destinasi Ramah Keluarga:
1. Destinasi wisata harus ramah keluarga.
2. Keamanan umum bagi wisatawan muslim.
3. Jumlah kedatangan wisatawan muslim yang cukup ramai.

Untuk kriteria kedua, Layanan dan Fasilitas di Destinasi yang Ramah Muslim:
4. Pilihan makanan dan jaminan halalnya.
5. Akses ibadah yang mudah dan baik.
6. Fasilitas di bandara yang ramah muslim.
7. Serta opsi akomodasi yang memadai.

Untuk kriteria tiga, Kesadaran Halal dan Pemasaran Destinasi:
8. Kemudahan komunikasi.
9. Jangkauan dan kesadaran kebutuhan wisatawan muslim.
10. Konektivitas transportasi udara.
11. Serta persyaratan visa. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.