Ramadan, Dua Warung di Makassar Kedapatan Jual Miras

Puluhan botol Minuman Keras (Miras) ilegal berbagai merek berhasil disita pihak kepolisian di Makassar.
Miras ilegal disita polisi dari pedagang di kota Makassar. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Puluhan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek berhasil disita pihak kepolisian dalam operasi cipta kondisi bulan Ramadan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Minggu 16 Mei 2020, malam.

Dalam operasi tersebut Tim Resmob Polsek Panakukkang menggerebek dua warung di lokasi berbeda di Kecamatan Panakukkang. Dimana pemilik warung kedapatan sedang memperdagangkan minuman keras.

Kami akan periksa dulu, dan akan diterapkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktifitas jual beli minuman keras tersebut di Jalan Adhyaksa, gang tujuh dan Jalan Pampang, kemudian pihak kepolisian langsung menuju di lokasi.

Di lokasi yang berada Jalan Adyaksa lorong tujuh, polisi mendapati pemilik warung tengah menjual miras, kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam warung, petugas tak menemukan botol miras. Ternyata puluhan botol minuman keras berbagai merek disembunyi di dekat kandang ayam.

Tak sampai disitu, personel Tim Resmob Polsek Panakukkang juga menggerebek sebuah warung di Jalan Pampang, kembali polisi menemukan pemilik warung dengan seorang pemuda tengah melakukan transaksi jual beli minuman keras, sehingga pemilik warung pun tak berkutik dan menyerahkan dengan pasrah botol minum keras tersebut kepada polisi.

Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Faktur Rahman, menuturkan, pihaknya menyita puluhan botol Miras dari dua warung saat dilakukan operasi cipta kondisi agar kondisi selama bulan Ramadan dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat berjalan dengan aman.

"Kami melakukan razia miras malam ini. Alhamdulillah ada dua tempat atau warung dan diamankan puluhan botol miras," kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Faktur Rahman, Senin 18 Mei 2020.

Sedangkan, untuk pemilik warung yang menperjualkan minuman keras tanpa ijin kata Kapolsek Panakukkang akan diperiksa atas perbuatannya menjual miras di saat bulan suci Ramadan.

"Kami akan periksa dulu, dan akan diterapkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang ada," ujarnya.

Puluhan botol miras tersebut yang berhasil disita pihak kepolisian kemudian diamankan di Mapolsek Panakukkang. []

Berita terkait
Serang Warga, Residivis Curanmor Makassar Ditangkap
Personel Tim Penikam Polrestabes Makassar menangkap Anto Poci dan rekannya Somad, karena hendak menyerang pemuda di Jalan Mangeranggi Makassar.
Pemkot Makassar Rapid Test Massal di Enam Kecamatan
Enam kecamatan di Kota Makassar akan menggelar rapid test massal. Ini dilakukan untuk mendeteksi penyebaran Covid-19.
23 Warga Gowa Diisolasi di Makassar Usai Rapid Test
Hasil rapid test massal yang dilakukan oleh Pemkab Gowa hasilnya 23 orang dinyatakan reaktif dan harus menjalani isolasi di Hotel di Makassar.
0
Ramalan Zodiak Selasa 28 Juni 2022, Peruntungan Cinta
Ramalan zodiak Selasa, 28 Juni 2022, untuk semua zodiak yang menggambarkan tentang sebuah peruntungan dalam cinta yang akan Anda alami hari ini.