Jakarta- Selain puasa, salat tarawih adalah ibadah yang dinanti-nantikan umat muslim di bulan suci Ramadan. Umat muslim di negara kita, yang mayoritas bagian dari dua organisasi Islam besar di negara kita, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, berbondong-bondong datang ke masjid sebelum salat Isya untuk melaksanakan tarawih berjamaah. Pada masa pandemi, kalau ingin tarawih di masjid, pastikan mengikuti protokol kesehatan.
Baca juga: Panduan Buka Puasa Tarawih Zakat Salat Id Masa Pandemi 2021
Pelaksanaan salat tarawih antara NU dan Muhammadiyah memiliki perbedaan. Pada hakekatnya perbedaannya terletak di jumlah rakaatnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan perbedaan tarawih dua organisasi tersebut.
1. Nahdlatul Ulama atau NU
a. Salat Tarawih
NU melaksanakan saolat tarawih 20 rakaat. Dasar hukum yang digunakan NU tentang salat tarawih secara berjemaah adalah mengikuti tuntunan dari Umar bin Khaththab. Salah satu sahabat nabi tersebut menjalankan tarawih 20 raka‘at ditambah 3 raka‘at witir.
Sebagaimana telah disebutkan dalam kitab al- Muwaththa‘, juz I, yang artinya:
Dari Yazid bin Hushaifah, “Orang-orang (kaum muslimin) pada masa Umar melakukan shalat tarawih di bulan Ramadhan 23 raka‟at.”
b. Salat Witir
Setelah Salat Tarawih, Warga NU mengerjakan Salat witir 3 rakaat. Dasar hukum yang digunakan untuk melaksanakan itu adalah kitab Shalat al-Tarawih fi Masjid al-Haram, yang menerangkan bahwa shalat Tarawih di Masjidil Haram sejak masa Rasulullah, Abu Bakar, Umar, Usman, dan seterusnya sampai sekarang selalu dilakukan 20 raka‘at dan 3 raka‘at Witir.
2. Muhammadiyah
a. Salat Tarawih
Umat Muhammadiyah mengerjakan salat tarawih 11 rakaat, yang pelaksanaannya empat kali (yang masing-masing 2 rakaat).
Dasar hukum yang digunakan adalah Rasulullah saw yang artinya:
Beralasan hadis Ibnu Umar yang mengatakan: “Seorang lelaki bangkit berdiri lalu menanyakan: “Bagaimana cara shalat malam, hai Rasulullah?” Jawab Rasulullah: “Shalat malam itu dua raka‟at dua raka‟at. Jika engkau khawatir akan terkejar subuh, hendaklah negkau kerjakan witir atau satu raka‟at saja.” (HR. Jama‘ah)
b. Salat Witir
Setelah salat tarawih, warga Muhammadiyah menjalankan witir 3 raka‘at. Dasar hukumnya adalah adalah hadis dari Aisyah yaitu:
“Asisyah menerangkan: “Adapun Rasulullah mengerjakan shalat witir tiga rakaat dengan tidak dipisah-pisahkan (HR. Ahmad, Nasai, Baihaqi, dan Hakim mengatakan bahwa hadis shahih menurut persyaratan Bukhari dan Muslim)
Sebenarnya masih banyak dasar hukum yang digunakan oleh NU dan Muhammadiyah berkenaan pelaksanaan salat tarawih dan witir tersebut. Di tulisan ini hanya menyertakan masing-masing satu untuk mempersingkat dan membatasi pembahasan. []
Baca juga