Raja Bonaran Situmeang Klaim Tak Lakukan TPPU

Penasihat RBS, meminta majelis hakim PN Sibolga untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum
Terdakwa Raja Bonaran Situmeang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin 10 Juni 2019. (Foto: Tagar/Dody Irwansyah)

Tapteng - Sidang lanjutan mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang (RBS) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin 10 Juni 2019.

Mahmuddin Harahap dan Devi Anggraini Siahaan selaku penasihat hukum RBS, meminta majelis hakim PN Sibolga untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.

"Terdakwa RBS tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan melanggar Pasal 378 KUHP dan dakwaan ke dua melanggar Pasal 372 KUHP atau dakwaan ke tiga melanggar Pasal 4 Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU," ucapnya.

Lanjutnya, dari hasil dan analisis fakta persidangan yang diperoleh, tidak ada seorang pun dari para saksi yang dapat membuktikan dalam persidangan terdakwa RBS pernah menerima uang pengurusan CPNS dari para saksi.

"Tidak ada seorang pun yang bisa membuktikan terdakwa RBS pernah menerima uang pengurusan CPNS dari para saksi, baik saksi pelapor Heppy Rosnani Sinaga dan suaminya Effendi Marpaung, serta saksi lainnya seperti Roland Pasaribu, Abdul Rahmand Sibuea, dan Hernarice Hutagalung, serta bukti terdakwa telah melakukan pencucian uang seperti yang disebutkan telah membeli sebidang tanah di depan SPBU Pandan dan Pulau Ungge," bebernya.

Pihaknya juga telah mengadukan saksi Heppy Rosnani Sinaga dan Effendi Marpaung ke Polres Tapteng karena telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Jadi hal tersebut adalah keterangan palsu dan sudah dilaporkan oleh terdakwa ke Polres Tapteng," beber Mahmudin.

Menanggapi hal tersebut, Hakim PN Sibolga Martua Sagala mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin 17 Juni 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas jawaban yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa RBS tersebut.[]

Berita sebelumnya:

Berita terkait
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.