Raja Bonaran Situmeang Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Sibolga menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang.
Raja Bonaran Situmeang yang mengenakan rompi merah saat sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin 8 Juli 2019. (Foto: Tagar/Dody Irwansyah)

Tapteng - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sibolga, Sumatera Utara menjatuhkan vonis lima tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang, Senin sore 08 Juli 2019.

Menurut majelis hakim dipimpin Martua Sagala, terdakwa Raja Bonaran Situmeang terbukti bersalah dan menyembunyikan asal-usul kekayaannya.

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 4 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tutur Martua Sagala yang juga Ketua PN Kota Sibolga.

Atas putusan tersebut, hakim meminta tanggapan dari terdakwa, apakah banding atau tidak. Dengan tenang, Raja Bonaran Situmeang menjawab pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata pria yang juga mantan pengacara, saat itu mengenakan batik corak dan rompi tahanan kejaksaan.

Saya pasti banding, karena saya ambil waktu tujuh hari untuk membuat memori banding

Namun putusan majelis hakim membuat pendukung Raja Bonaran Situmeang keberatan dan berteriak agar mantan bupati itu dibebaskan.

Sidang putusan kembali dipantau oleh Komisi Yudisial (KY) penghubung wilayah Sumatera Utara dengan menurunkan dua orang anggotanya, Muhrizal Syahputra dan Elisabeth Ulina Manurung. Ini kali ke tiga KY memantau proses sidang.

"Benar, hari ini kami pantau putusan sidang Raja Bonaran Situmeang. Selain adanya permintaan untuk memantau sidang ini, kasus ini juga mengundang perhatian publik," ucap Muhrizal.

Diakui dia, sidang ini mereka pantau mulai keterangan saksi terdakwa, saksi jaksa dan putusan. Berbeda dengan laporan pidana. "Kalau laporan pidana, tujuh hari sejak didaftarkan, wajib dipantau sejak awal sampai putusan," katanya.

Sementara itu, Raja Bonaran Situmeang saat dikonfirmasi awak media mengatakan, dalam waktu satu minggu dia akan melakukan banding. "Saya pasti banding, karena saya ambil waktu tujuh hari untuk membuat memori banding," tuturnya.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.