Raba Payudara Turis, Oknum Guru di Yogyakarta Ditangkap

Aksi tidak terpuji di lakukan oknum guru di Yogyakarta, dimana dengan sengaja memegang payundara turis perempuan yang melintas. Begini aksinya.
Kepolisian Sektor Mergangsan menangkap oknum guru SD swasta setelah dua kali meraba payudara turis asing di Yogyakarta. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) swasta berinisial, SP, 37 tahun, ditangkap Kepolisian Sektor Mergangsan Kota Yogyakarta. Warga Sayegan, Kabupaten Sleman ini terekam CCTV meraba payudara turis asing di Kampung Prawirotaman Yogyakarta.

Aksi yang kurang senonoh ini menjadi viral di grup media sosial. Polisi bergerak cepat menangkapnya karena mencoreng Yogyakarta sebagai kota pariwisata.

Kepala Polsek Mergangsan Komisaris Polisi Tri Wiratmo mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima aduan masyarakat adanya turis asing yang menjadi korban asusila. Polisi menelusuri sepeda motor yang dipakai pelaku dari rekaman CCTV.

Polisi menangkap pelaku pada Senin 15 Juli 2019 lalu. "Ternyata dia sudah dua kali melalukan tindakan asusila, yakni meraba payudara turis asing," kata di Mapolsek Mergangsan Yogyakarta, Selasa 16 Juli 2019.

Aksi pertama dilakukan pada 13 Juni 2019 terhadap turis Belanda. Sedangkan pada 29 Juni 2019, giliran payudara turis Australia yang diraba.

Lokasi kejadiannya sama, yakni di Gang Batuk satu Kampung Prawirotaman Yogyakarta. Kampung ini memang sering disebut kampung turis asing, karena banyak turis berbagai negara berdomisili di kampung ini.

Menurut Tri, modus yang dilakukan pelaku sama. Saat beraksi, pelaku pura-pura nongkrong di mulut gang. Setelah ada turis asing melintas, pelaku membuntuti pakai motor lalu menyalip calon korban. Pelaku lalu putar balik lalu meraba dada korban dari depan.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dengan motor Yamaha N-Max. "Perbuatan asusila ini mencoreng pariwisata Yogyakarta. Turis menjadi tidak nyaman," ujar Tri.

Tri mengatakan, aksi dilakukan di siang bolong, antara pukul pukul 14.00 -15.00. Pada jam tersebut, memamg Gang Batik satu terbiasa lengang.

SP mengaku melakukannya hanya pada turis asing. Dia menganggap turis asing lebih cantik, apalagi pakai pakaian yang lebih terbuka dan menggoda.

"Hanya iseng kok, kebetulan lewat dan melihat ada turis cantik yang bajunya menggoda," kata guru olahraga ini saat ditanya wartawan.

SP mengaku tergoda melihat turis asing dengan baju seksi. Apalagi SP sudah beberapa lama berpisah dengan istrinya.

Dia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. "Saya khilaf dan menyesal. Saya kapok, tidak akan mengulanginya lagi," ujar dia.

Polisi menjerat perbuatan pelaku dengan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila. Pelaki terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. []

Artikel lainnya:

Berita terkait