PWNU Jawa Timur Larang People Power, Ini Alasannya

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan melarang bentuk upaya mendelegitimasi KPU mengarah ke people power.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur ketika jumpa pers di Kantor PWNU Jawa Timur, Senin 20 Mei 2019. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Jakarta - Forum diskusi (bahtsul masail) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan melarang segala bentuk upaya untuk mendelegitimasi KPU dengan memprovokasi mengarah ke aksi people power.

Katib Syuriah PWNU Jatim KH Syafruddin Syarif mengaku para kiai melakukan analisa dan kajian dengan waktu cukup lama sebelum mengeluarkan larangan tersebut. Menurutnya, penolakan hasil Pemilu 2019 tindakan inkonstitusi yang telah melewati batas dasar.

"Insha Allah hal ini akan bermanfaat bagi rakyat Indonesia," kata Syafruddin di Kantor PWNU Jawa Timur, Senin 20 Mei 2019.

Syafruddin menjelaskan, landasan yang pertama kali dipakai AlQuran Surah Annisa ayat 59. Di mana dalam surah tersebut harus taat kepada Allah, dan Rosulnya, serta pada ulil amri mingkum.

Ulil amri dalam hal ini pemimpin negara, termasuk di dalamnya ada lembaga-lembaga yang sudah disetujui dan ditunjuk untuk melaksanakan beberapa hal amanat pemilih.

Selain itu, lanjut Syafruddin, yang dipakai dasar adalah Surat Al Buruj ayat 10 dan ayat 9, surat Al Maidah ayat 53, serta beberapa hadist nabi.

"Dalam sebuah hadist nabi bersabda, barang siapa yang tidak senang terhadap pemimpinnya, maka hendaknya dia bersabar. Dan karena barang siapa yang keluar dari presiden yang sah dan sultan yang sah satu jengkal saja, maka dia mati dalam keadaan maitatan jahiliyah, atau mati sebagai kafir jahiliyah," bebernya.

Syafruddin menambahkan, hadis yang diriwayatkan Alrifai ikut menjadi acuan sebelum larangan disebut PWNU Jatim. "Dan banyak lagi hadist dan beberapa kitab kuning. Seperti dari kitab Attasrif Aljniaih," pungkasnya.

Baca juga:

Berita terkait