Putusan PN Tangerang Tak Memihak Warga Kampung Baru

Warga Kampung Baru, Kota Tangerang, Banten, merasa dirugikan oleh putusan pengadilan yang tidak berpihak kepada mereka
Warga Kampung Baru saat melakukan teatrikal dengan menggunakan keranda mayat. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Tangerang - Warga Kampung baru mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan membawa atribut bendera kuning dan keranda mayat. Atribut tersebut sengaja dibawa oleh warga kampung baru sebagai simbol matinya keadilan yang kian menimpa warga Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.

Puluhan warga Kampung Baru mendatangi PN Tangerang pada Kamis, 5 Maret 2020 untuk Protes karena tidak terima akan putusan PN Tangerang yang dinilai berat sebelah.

Putusan PN Tangerang menyebutkan bahwa ganti rugi yang diberikan kepada warga Kampung Baru dianggap tidak sesuai dan berselisih jauh dari yang sudah pernah diberikan. “Kalau hanya dibayarkan Rp 2,6 juta kami mau pindah kemana? Untuk bayar uang pemakaman kami saja tidak cukup,” Kata Dedi salah seorang warga kepada Tagar Kamis, 5 Maret 2020.

Dedi menambahkan kalau pihaknya menerima saja dengan gusuran tersebut asalkan warga Kampung Baru mendapatkan kompensasi yang sesuai. “Tunjukan pada kami keadilan. Kami tidak pernah melarang lahan kami digusur, tetapi manusiakan kami sebagai warga terdampak,” katanya.

Melalui Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Irfan Siregar, PN Tangerang menolak gugatan warga atas 27 bidang lahan yang hingga saat ini masih belum dibebaskan.

“Dalam putusannya kami menolak eksepsi dan menolak gugatan seluruhnya. Kami juga membebankan biaya gugatan kepada penggugat,” kata Irfan.

Tak puas melakukan protes karena minimnya tanggapan dari PN Tangerang, Massa Kampung Baru langsung bergeser ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Cikokol, Kota Tangerang.

Dalam melakukan protes gusuran tersebut, warga Kampung Baru terus di advokasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Patriot Nasional (PATRON). Sekretaris Patron, Syaiful Bahri menduga adanya permainan yang dilakukan oleh PN Tangerang. “Kami tidak menolak pembangunan nasional. Bahkan kami mendukung masuknya investasi-investasi, tapi tolong jangan kebiri hak rakyat,” ujar Syaiful. “Tahun 2017 ada lahan sawah yang dibayar 7 juta lebih. Tapi kenapa di tahun ini kami malah dibayar 2,6 juta,” ujarnya.

Syaiful bersama temannya di Kampung Baru mengajak agar kedepan kembali melakukan aksi dengan gelombang yang lebih besar. “Kami akan kembali dengan masa yang lebih besar jika nanti tuntutan kami tidak didengar. Tolong realisasikan hak masyarakat, kami lebih baik berdarah-darah mempertahankan hak kami,” Katanya.

Sampai saat ini masih ada 27 bidang lahan yang belum dapat dibayarkan oleh pihak pengembang. Warga Kampung Baru yang sebelumnya mendapat penawaran, tidak mau mengambil tawaran itu karena menurutnya itu semua sangatlah tidak setimpal. []

Berita terkait
KPK Temukan Bukti Baru Penerimaan Uang Hakim PN Tangerang
KPK temukan bukti baru penerimaan uang hakim PN Tangerang. Ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama dalam amplop cokelat.