KPK Temukan Bukti Baru Penerimaan Uang Hakim PN Tangerang

KPK temukan bukti baru penerimaan uang hakim PN Tangerang. Ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama dalam amplop cokelat.
KPK TAHAN HAKIM PN TANGERANG: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (kedua kiri) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang. (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, (Tagar 14/3/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru terkait penerimaan uang yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, bukti diperoleh ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas milik Widya di Komplek Kehakiman Tangerang.

“Dari rumah dinas hakim WWN, ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp 7,45 juta dalam amplop coklat yang bertuliskan nama Kantor Hukum salah satu tersangka,” ungkap Febri kepada Tagar dalam pesan singkatnya, Rabu (14/3).

Selain menggeledah rumah dinas Widya, penyidik KPK juga melakukan kegiatan penggeledahan di dua lokasi lain yakni kantor tersangka Panitera Pengganti Tuti Atika di PN Tangerang, serta di kantor tersangka yang juga merupakan Advokat yakni HM Saipudin dan Agus Wiratno di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penggeledahan tersebut, lanjut Febri, dilakukan sejak Selasa (13/3) kemarin, hingga Rabu (14/3) hari ini.

“Ketiga tim yang diturunkan menggeledah ketiga lokasi tersebut secara paralel sejak pukul 23.00 hingga pukul 03.00 dini hari,” jelas Febri.

Tidak hanya menemukan uang di dalam amplop coklat, dalam penggeledahannya KPK juga berhasil menyita sejumlah dokumen dalam perkara yang menyeret petinggi peradilan Tangerang tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim pada PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, dan panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti Atika sebagai tersangka kasus suap.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua orang pengacara berinisial Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.

Wahyu diduga menerima suap dari pengacara AGS dan HMS itu melalui Tuti, dengan total suap Rp 30 juta. Suap diberikan melalui dua tahap, pertama yang diberikan yakni Rp 7,5 juta.

Atas persetujuan HMS, AGS menyerahkan Rp 7,5 juta itu kepada Tuti dan diserahkan kepada Widya.

Sisanya, Rp 22,5 juta, diberikan AGS di tahap kedua kepada panitera Tuti, yang kemudian dilakukan OTT oleh KPK.

Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima, Widya dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Agus dan Saipudin disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP. (sas)

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.