Putusan MK soal PHP Bupati Gorontalo dan Seram Bagian Timur

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Gorontalo dan Seram Bagian Timur.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (Foto: Tagar/Dok MK)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Gorontalo dan PHP Bupati Seram Bagian Timur tahun 2020.

Dilansir laman resmi MK, Kamis, 18 Februari 2021, PHP Bupati Gorontalo dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4, Rustam Akili dan Dicky Gobel.

Ada sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi alasan MK untuk tidak menerima perkara tersebut. Salah satunya adalah pokok permohonan Pemohon. Perolehan suara Pemohon sebanyak 64.667 suara, sedangkan periah suara terbanyak meraih 93.196 suara, atau selisih 28.529 suara atau senilai dengan 12,38%.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, mengatakan, hal tersebut melebihi yang dipersyaratkan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.

Maka Mahkamah pun tidak memiliki keyakinan jika dalil demikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.

Dengan tidak terpenuhinya ketenuan pasal a quo, maka Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran administrasi pemilihan. Namun, berdasarkan penjelasan Termohon dan keterangan dari pihak terkait serta Bawaslu, tidak ditemukan hal-hal yang menujukkan pengaruh pada hasil perolehan suara kedua pihak.

“Maka Mahkamah pun tidak memiliki keyakinan jika dalil demikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 dan Mahkamah tidak dapat melanjutkan pemeriksaan ke tahap selanjutnya,” ucap Arief dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Rabu, 17 Februari 2021.

Pada sidang sebelumnya, Pemohon mengakui selisih perolehan suara mencapai 12,8%. Namun menurut mereka, ada tiga hal pokok yang digunakan untuk pengajuan permohonan perkara Pilkada ke MK. Pertama, tentang diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Nelson Pomalingo dan Hendra S Hemeto yang direkomendasi Bawaslu. Tetapi, tidak dilakukan oleh Termohon. Kedua, adanya pelanggaran TSM yang dilakukan petahana dengan membentuk Tim Desk Pilkada. Ketiga, ditemukannya penambahan suara pada beberapa TPS.

Pada hari yang sama, MK juga menyatakan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Seram Bagian Timur tidak dapat diterima.

Permohonan itu diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Fachri Husni Alkatiri dan Arobi.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan petikan amar putusan.

Pertimbangan hukum MK dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, yakni berdasarkan Data Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I tahun 2020 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyatakan jumlah penduduk di Kabupaten Seram Bagian Timur adalah 136.075 jiwa.

Berdasarkan data itu, permohonan perselisihan hasil pemilihan hanya dapat diajukan jika selisih perolehan suara sebanyak maksimal 1.351 suara atau 2% dari 67.594 suara (suara sah).

Padahal perolehan suara Pemohon sebesar 20.939 suara, sedangkan perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 31.100 suara, sehingga perbedaan perolehan suara adalah (31.100 suara – 20.939 suara) = 10.161 suara (15.03%) atau lebih dari 1.351 suara.

Pemohon dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. []

Berita terkait
Dosen Persoalkan Seleksi Hakim Ad Hoc ke Mahkamah Konstitusi
Seorang dosen mempersoalkan pengusulan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung oleh Komisi Yudisial karena dianggap tak miliki rasa keadilan.
Sengketa Kandas di MK, Bobby Nasution Wali Kota Medan 2021-2024
Dengan gugurnya gugatan ini, Bobby Nasution-Aulia Rachman akan menjabat sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024.
Ini Daftar Sengketa Pilkada 33 Daerah yang Digugurkan MK
Sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini daftar daerahnya
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"