Medan - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan sengketa Pilkada Medan 2020 yang diajukan pasangan nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Dengan gugurnya gugatan ini, pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman akan menjabat sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024.
Untuk jadwal penetapan pasangan terpilih, akan dibahas dalam pleno internal KPU Medan
Berdasarkan salinan MK tentang ketetapan nomor: 41/PHP.KOT-XIX/2021, menyatakan permohonan pemohon gugur.
Gugurnya gugatan sengketa Pilkada Medan 2020 ini, disikapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan menyiapkan sidang pleno penetapan wali kota terpilih.
"Untuk jadwal penetapan pasangan terpilih, akan dibahas dalam pleno internal KPU Medan," kata Komisoner KPU Medan Divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal.
Baca juga:
- Gugatan Akhyar di MK, Jubir Bobby-Aulia: Kami Senyumin Aja
- Partisipasi Pemilih Naik, Bobby: Terima Kasih Warga Medan
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan dan surat dinas KPU nomor 135 tahun 2021. Disebutkan bahwa lima hari setelah MK menggugurkan atau menolak permohonan termohon, maka KPU kabupaten/kota harus menetapkan calon terpilih.
Untuk diketahui, pada Pilkada Medan 2020, pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman unggul dalam penghitungan suara dengan meraih 393.327 suara.
Sedangkan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi hanya mampu memperoleh 342.580 suara. []