Surabaya - Kasus amblasnya Jalan Gubeng mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 7 Oktober 2019. Dalam kasus ini setidaknya ada enam terdakwa. Enam terdakwa yakni BS, RW, AP, RH, LA, dan AKEY.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Rakhmad Hari Basuki, mengatakan ke enam terdakwa dianggap sengaja membahayakan masyarakat umum dengan insiden Jalan Gubeng longsor pada 18 Desember 2018 lalu.
Akibatnya, fasilitas umum pendukung berupa lampur penerangan, tiang listrik trafo, tiang telepon roboh dan putus.
"Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," ujarnya.
Sementara terkait nama Fuad Bernardi yang tak lain anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Hari mengaku Fuad masuk dalam daftar saksi.
"Sementara kalau dalam saksi, (nama Fuad) ada. Iya, mungkin insya allah ada, bersama (Kepala Dinas) perizinan," bebernya.
Kami lihat persidangan dulu, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan di pengadilan
Meski demikian, kata Hari, pihaknya belum mengetahui kapan Fuad Bernardi akan dipanggil dalam persidangan sebagai saksi.
"Ini kan masih (agenda sidang) masih awal). Nanti kita sama-sama lihat dalam persidangan," ujarnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa RW, Jansen Sialoho mengaku pihaknya tidak akan menganjukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwan JPU terhadap kliennya.
"Tidak mengajukan eksepsi. Tapi kami akan menjawab dakwaan pada saat pledoi," sebut Jansen kepada awak media.
Ia mengaku pihaknya akan melakukan bantahan setelah mendengar saksi dan bukti-bukti persidangan.
"Kami lihat persidangan dulu, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan di pengadilan," sebutnya.
Jansen menegaskan kliennya tidak berurusan terkait perizinan. Pasalnya, kliennya bertindak sebagai pelaksana pembangunan.
"Jadi klien kami tidak tahu menahu soal akses untuk itu, perizinan," tegasnya.
Sekadar diketahui nama Fuad Bernardi pernah diperiksa di Polda Jatim terkait kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng.
Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 sebagai efek dari adanya galian basemen milik PT Saputra Karya. Sedangkan untuk kontraktornya adalah PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk.[]