Jakarta - Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Bekasi, dan menemukan masih adanya pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan oknum Dinas Perhubungan (Dishub).
Sopir angkot membayar Rp 4.000. Namun, di kertas retribusi tertulis Rp 2.000, ini harus menjadi perhatian pengelola terminal (Bekasi).
"Bus masuk tidak pakai tanda terima retribusi, kami sudah mendapatkan video, anggota yang berjaga di depan terminal (menerima) beragam dari bus, ada yang Rp 5.000, Rp 8.000, dan Rp 10.000 kalau mau pakai karcis. Namun lebih banyak yang tidak diberikan karcis, kalau bus menginap dikenakan Rp 15.000," kata Ninik di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 29 Desember 2019, dilansir Antara.
Ninik mengatakan pihaknya memiliki video yang mengonfirmasi bahwa memang benar ada petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menerima uang tanpa memberikan karcis retribusi yang seharusnya menjadi pemasukan bagi daerah.
Dia juga menemukan kasus angkutan kota (angkot) memberikan uang Rp 4.000 kepada petugas Dishub yang ditukar dengan karcis retribusi. Namun, di karcis tersebut tertulis Rp 2.000.
"Sopir angkot membayar Rp 4.000. Namun, di kertas retribusi tertulis Rp 2.000, ini harus menjadi perhatian pengelola terminal," ujarnya.
Selain itu, dia juga menemukan fasilitas publik di Terminal Bekasi masih berbayar padahal seharusnya tidak dikenakan biaya.
Menurut dia, ada 19 fasilitas toilet umum di Terminal Bekasi dan dikenakan tarif Rp 2.000 hingga Rp 3.000 yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
"Dikerjasamakan dengan pihak ketiga tapi dikelola tidak masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi yang terkait dengan toilet," katanya.
Ninik mengatakan pihaknya juga masih menemukan banyak warung di Terminal Bekasi dikenakan biaya sewa Rp 200.000 hingga Rp 300.000 dan tiap hari dikenakan biaya keamanan sebesar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 namun tidak masuk PNBP. []