Puluhan Perangkat Desa Rembang Protes Masa Jabatan

Sekitar 40 perangkat desa menuntut Pemkab Rembang menganulir regulasi masa jabatan. Perda dan perbub dinilai tak sesuai permendagri.
Puluhan perangkat desa di Rembang menuntut perubahan masa jabatan dari 60 tahun menjadi 65 tahun, Senin, 17 Februari 2020. (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Rembang - Puluhan perangkat desa dari dua kecamatan di Rembang, Jawa Tengah menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Rembang, Senin, 17 Februari 2020. Mereka memprotes isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2017. 

Sekitar 40 pamong desa tersebut berasal dari Kecamatan Kaliori dan Kecamatan Sumber. Demo menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengimplementasikan perda dan perbup sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 yang disempurnakan melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Jabatan perangkat desa seharusnya sampai usia 65 tahun. Tetapi untuk saat ini diatur usia 60 tahun.

Para perangkat desa menilai perda dan perbup yang diterbitkan pemkab bersama DPRD Rembang telah menganulir masa jabatan mereka berdasar surat keputusan (SK) pengangkatan tahun 1988. "Jabatan perangkat desa seharusnya sampai usia 65 tahun. Tetapi untuk saat ini diatur usia 60 tahun," kata Suminto, perangkat Desa Meteseh, Kaliori.

Ia menuturkan pasal 118 ayat 5 di permendagri menyebutkan perangkat desa yang berstatus tidak sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai, yaitu 65 tahun. Sesuai dengan SK yang diberikan saat pelantikan.

”Harapannya jelas, merevisi perda. Intinya tetap sampai 65 tahun,” katanya.

Hal serupa disuarakan Parlan Ahmad Cholil, perangkat Desa Sidomulyo, Kaliori. Ia meminta pemerintah dan DPRD bisa mengabulkan tuntutan mereka. Ia lantas membandingkan usia kerja perangkat desa dari kabupaten sekitar Rembang yang sampai 65 tahun.

"Kabupaten tetangga sudah berjalan. Contoh, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus itu 65 tahun. Namun, hanya Kabupaten Rembang saja yang belum ada kejelasan. Kalau jadi 60 tahun, masa jabatan saya tinggal 1,5 tahun," tutur dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Sulistiyanto mengatakan di dalam permendagri tidak dijelaskan usia purna perangkat desa. "Setelah kami cek di SK pengangkatan perangkat desa tahun 1998 maupun 2017 ternyata tidak menyebutkan masa tugas sampai dengan usia 65 tahun,” kata Sulis. 

Karena itu, perda maupun perbup menyatakan batas kerja perangkat desa hanya di usia 60 tahun. "Perda 9 Tahun 2014, pasal 64 ayat 2 huruf a mengatakan perangkat desa diberhentikan ketika usia genap 60 tahun. Begitu juga dengan Perbup 16 Tahun 2017 pasal 24, bahwa masa jabatan sejak perangkat desa dilantik sampai dengan berusia 60 tahun,” ucapnya.

Sementara untuk wilayah lain, Kabupaten Blora misalnya, di SK pengangkatan disebutkan secara jelas masa jabatan perangkat desa sampai usia 65 tahun. Sehingga dapat diakomodir oleh regulasi lokal, baik perda maupun perbup. 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahmad Mualif mengatakan regulasi Rembang sudah sesuai dengan makna dari permendagri. Ia pun meminta perangkat desa bisa berkonsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri.

"Pemkab merupakan posisi pelaksana, bagaimanapun hasilnya kami tetap berkomitmen siap menindaklanjuti," ujar dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Gaji Perangkat Desa Subulussalam Aceh Tak Dibayar
Sejumlah perangkat desa di Subulussalam memprotes karena gaji selama ini tak kunjung dibayar.
Saat Perangkat Desa Menggugat
"Status perangkat desa itu seperti apa?, PNS bukan, ASN (Aparatur Sipil Negara) bukan," ujar Mujito selaku ketua PPDI
Pengisian BPD Kendalagung Rembang Diduga Nepotisme
Warga Desa Kendalagung Rembang protes pengisian BPD setempat karena diduga ada nuansa nepotisme.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi