Saat Perangkat Desa Menggugat

"Status perangkat desa itu seperti apa?, PNS bukan, ASN (Aparatur Sipil Negara) bukan," ujar Mujito selaku ketua PPDI
Mujito Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Dalam Pertemuannya dengan Mendagri, PPDI menanyakan status dan kesejahteraannya. (Foto: Ard)

Jakarta, (Tagar 3/8/2017) - Kementerian Dalam Negeri gelar acara pertemuan dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Dalam pertemuan tersebut, sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam PPDI menyampaikan masalahnya terkait status dan penghasilan perangkat desa.

PPDI menjelaskan, melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kemenaker, Menteri Desa beserta direktur utama (dirut) BPJS, bahwa perangkat desa dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaaan karena merupakan pegawai pemerintah non-PNS. Namun setelah menanyakan ke pihak BPJS, ternyata perangkat desa tidak dijamin.

"Kami hari ini datang untuk mempertanyakan kepada Kemendagri, bahwa status perangkat desa itu seperti apa?, PNS bukan, ASN (Aparatur Sipil Negara) bukan," ujar Mujito selaku ketua PPDI di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (3/8). Disisi lain, Mujito mempertanyakan mengenai kesejahteraan perangkat desa. Selama ini perangkat desa mengaku mendapat penghasilan di bawah UMR.

"Walaupun hari ini dianggarkan yang dari ADD (Alokasi Dana Desa), ternyata pemberlakuan dari masing-masing kabupaten dan provinsi itu tidak sama. Bahkan untuk penghasilan perangkat desa, mestinya di atas UMR. Namun nyatanya ada teman dari Sumatera, NTB, mereka menerima di bawah 1 juta," ungkapnya.

Selanjutnya dia berharap hal itu dilakukan secara merata di berbagai wilayah. Masalah yang saat ini terjadi, dianggap membuat gaduh di luar pulau Jawa. (ard)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.