Ambon - Polres Maluku Barat Daya, menggagalkan penyelundupan 32 sepeda motor dari Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang tanpa dilengkapi surat kendaraan bermotor. Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap pemilik motor bodong tersebut.
Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pemilik 26 sepeda motor itu, yakni Jabal Arfa, Irfan, Usman, Andi Jaya, dan Arman Justamal.
26 kendaraan motor bodong itu, rencananya akan ditukar dengan hewan ternak milik sejumlah warga desa di Kecamatan Pulau Letti.
"Selain memproses hukum. Saat ini, kita sudah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan untuk cross check nomor rangka dan nomor mesin," ujar Budi saat dihubungi Tagar, Rabu, 9 September 2020.
Sebelum menggagalkan penyelundupan 32 sepeda motor bodong tersebut, Senin 7 September 2020 pukul 18.35 WIT, pihak lebih dahulu mengamanakan 11 sepeda motor. Dimana enam diantaranya tak memiliki surat-surat.
Dari pengembangan itu diketahui masih ada 26 Unit kendaraan yang sementara berada di Dermaga Pelabuhan Desa Tomra.
Pada Selasa 8 September 2020, langsung mengamankan 26 kendaraan tersebut yang dimuat menggunakan KLM Air Kembali.
"26 kendaraan motor bodong itu, rencananya akan ditukar dengan hewan ternak milik sejumlah warga desa di Kecamatan Pulau Letti," ujarnya.
Dia menambahkan, seluruh kendaraan itu selundupkan melalui jalur laut menggunakan kapal. Kini, semua sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Maluku Barat Daya. []