Surabaya - Polda Jawa Timur mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia. Dari hasil tangkapan kali ini, total 8,4 kilogram (kg) sabu dikemas menggunakan bungkus teh herbal China.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mengamankan dua tersangka mengedarkan sabu.
Yang pertama untuk jaringan Jakarta kita dapati ada barang bukti 5.320 gram atau 5,3 kg.
"Kali ini Polda Jawa Timur mengungkap dua jaringan narkotika satu jaringan dari Jakarta asal Malaysia, yang satu jaringan di wilayah Pasuruan di dapat dari jaringan Jakarta," kata Truno di Mapolda Jawa Timur, Rabu 26 Agustus 2020.
Truno menyebut dua tersangka ini adalah Hari Junanto, warga Sidomulyo, Sukomanunggal, Surabaya. Dia berperan sebagai kurir dan pengedar barang haram ini.
Baca juga:
- Polda Jawa Timur Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg
- Polda Jawa Timur Kirim Bandar Narkoba ke Liang Lahad
- Kronologi Dua Kurir 3 Kg Sabu Ditangkap Polda Jatim
"Yang pertama untuk jaringan Jakarta kita dapati ada barang bukti 5.320 gram atau 5,3 kg," kata dia.
Selanjutnya, Truno menyebut pihaknya mengamankan dua tersangka lainnya dan barang bukti 3,1 kilogram sabu. Kedua tersangka yakni Lugianto warga Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel, Kecamatan Bareng Jombang.
"Kemudian yang kedua ada jaringan dari Pasuruan yang didapat barangnya dari Jakarta. BB berhasil diamankan oleh penyidik sebanyak 3,1 kilogram. Untuk proses penyidikan ini, kita mengamankan 5,3 kilogram tambah 3,1, jadi totalnya 8,4 kilogram," ujar dia.
Dari pengamanan barang bukti 8,4 kilogram sabu ini, Truno menyebut pihaknya bisa menyelamatkan kurang lebih sebanyak 20 ribu warga Jatim dari bahaya narkoba. Sedangkan untuk modusnya, Truno mengatakan masih menggunakan cara lama yakni dibungkus kemasan teh herbal.
"Modusnya dibungkus teh herbal dari negara tetangga, ada tulisan bahasa latin dan China," ucap dia.
Truno menambahkan jaringan narkoba asal Malaysia masih banyak beredar di Jawa Timur. Dia menyebut pintu masuk barang haram ini bisa melalui jalur darat, udara hingga laut.
"Pintu masuknya sangat banyak, beberapa yang ada wilayah Surabaya, Madura dan seluruh kota dan kabupaten yang kemudian setelah diterima dari kurir didistribusi," ucap dia.
Atas perbuatan ini, ketiga tersangka terjerat pasal 114 dan pasal 112 UU tentang narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[]