Bukittinggi - Sebanyak 30 unit sepeda motor modifikasi menggunakan knalpot racing disita jajaran Satlantas Polres Bukittinggi, Minggu, 5 Juli 2020 dini hari.
Puluhan kendaran itu terjaring patroli rutin antisipasi balap liar dan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.
45 anggota turun melakukan patroli. Mereka yang melanggar umumnya masih remaja.
Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP Andri Nugroho mengatakan, penertiban itu dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Selama ini, banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot racing.
"Selain tidak sesuai dengan standar, suara bising dari knalpot yang digunakan juga mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat," kata Andri didampingi KBO Lantas, Iptu Rommy Hendra Korniawan, Senin, 6 Juli 2020.
Razia dilakukan secara hunting system dan stasioner. Lantas, saat anggota melaksanakan patroli dan mendapati pengendara menggunakan knalpot non standar pabrik, pada saat itu juga dilakukan penindakan.
Dalam operasi kali ini, pihaknya berhasil menjaring sebanyak 30 unit sepeda motor berknalpot brong tersebut di sejumlah titik. Seperti di sekitaran jalan Sudirman dan panorama. Kendaraan yang terjaring razia juga dikandangkan di Mapolres Bukittinggi.
"45 anggota turun melakukan patroli. Mereka yang melanggar umumnya masih remaja," tuturnya.
Selanjutnya, bagi pengendara atau para pemilik kendaraan diberi tindakan berupa sanksi tilang. Mereka pun diwajibkan menyediakan knalpot pengganti terlebih dahulu jika hendak mengambil sepeda motornya setelah proses tilang selesai.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pemilik kendaraan di wilayah Kota Wisata tersebut sudah tertib dalam berlalu lintas.
"Razia knalpot dan antisipasi balap liar akan terus kami lakukan sampai masyarakat di wilayah hukum Polres Bukittingi tertib," tuturnya. []