Puan Jelaskan Konsep RUU BPIP yang Diajukan DPR

Puan menyebut konsep RUU BPIP dan RUU HIP sangat berbeda. Ia berharap polemik yang terjadi di masyarakat dapat segera diakhiri.
Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani (foto: Antara/Ist).

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan telah menerima kedatangan delegasi pemerintah yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyerahkan konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai ganti RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).

Menurut Puan, RUU BPIP memiliki konsep yang berbeda dengan RUU HIP. RUU BPIP sebenarnya mengandung nilai-nilai yang telah teraktub dalam Perpres No 7 Tahun 2018 tentang BPIP. 

Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali lagi saya sampaikan, hanya memuat ketentuan tentang Tugas, Fungsi, Wewenang dan Struktur Kelembagaan BPIP.

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah, berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," kata Puan dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 16 Juli 2020.

Baca juga: RUU BPIP Gantikan RUU HIP, Istana Jelaskan Bedanya

Ia menyatakan konsep pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal.

"Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali lagi saya sampaikan, hanya memuat ketentuan tentang Tugas, Fungsi, Wewenang dan Struktur Kelembagaan BPIP," ucap Puan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi dalam konsep RUU BPIP.

Selain itu, Puan juga menyebut dalam konsideran RUU BPIP juga terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme.

Setelah penyerahan ini, Puan berharap agar segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir terkait RUU HIP dapat segera diakhiri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mendesak agar rapat paripurna DPR hari ini bisa merespon penolakan publik terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Baca juga: Sambangi DPR, Istana Usul RUU BPIP Gantikan RUU HIP

Karena direncanakan penutupan masa sidang yang rencana digelar hari ini, Kamis, 16 Juli 2020 mengagendakan untuk merespon perkembangan penolakan Publik terhadap RUU HIP, dan merealisasikan komitmen pimpinan DPR yang disampaikan langsung saat menerima delegasi Pimpinan Pengunjuk Rasa tolak RUU HIP guna menghentikan pembahasan RUU HIP.

“Semakin banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, dan adanya kegaduhan akibat RUU HIP dengan sejumlah ketentuannya yang kontroversial ini, seharusnya sudah bisa menjadi alasan bagi DPR, bersama dengan pemerintah, untuk bersikap resmi menghentikan pembahasan dan bahkan mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020 maupun Prolegnas Long List 2020-2020,” kata Hidayat melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 16 Juli 2020. []

Berita terkait
Informasi DPR ke Alim Ulama soal Paripurna RUU HIP
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ke alim ulama dan tokoh masyarakat, Rapat Paripurna hari ini tidak sahkan RUU HIP dan Omnibus Law.
Rekayasa Lalin Jakarta saat Demo RUU HIP - Omnibus Law
Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) arah DPR/MPR Jakarta, lantaran ada demonstrasi massa penolak Omnibus Law dan RUU HIP.
Massa di Medan Demo Desak RUU Omnibus Law Dibatalkan
Seratusan massa di Kota Medan yang tergabung dalam akumulasi kemarahan buruh Sumatera Utara mendesak agar RUU Omnibus Law segera dibatalkan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.