Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan agar negara hadir dalam menyelamatkan rakyat Indonesia dari krisis akibat pandemi Covid-19 (C-19). Menurut Puan, Negara berperan penting dalam penanganan pandemi global ini.
"Pandemi Covid-19 telah memberikan ancaman yang sangat serius terhadap keselamatan rakyat, perekonomian negara dan rumah tangga, serta kesejahteraan rakyat," kata Puan dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Pidato Kenegaraan Presiden di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Puan menyebut, seluruh sektor dan lapangan usaha rakyat terganggu akibat pandemi C-19. Ia menilai dampak ini membuat penurunan pada pendapatan, meningkatnya pengangguran, hingga meningkatkan angka kemiskinan, dan menurunnya derajat kesejahteraan rakyat secara luas.
"Diperlukan kehadiran negara untuk menyelamatkan rakyat dari ancaman krisis kesehatan, ancaman krisis ekonomi, dan ancaman krisis kesejahteraan dengan melakukan upaya-upaya luar biasa," ucap Puan.
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, ancaman serius yang dimaksud terlihat dari tingginya jumlah masyarakat Indonesia yang terinfeksi virus Corona. Hingga 13 Agustus 2020, terdapat 127.083 kasus Covid-19 di 34 provinsi dan 480 Kabupaten/Kota di seluruh penjuru Tanah Air.
Dari jumlah kasus itu, lanjut dia, sebanyak 82.236 orang berhasil disembuhkan, sementara 5.765 orang lainnya meninggal dunia.
"Pandemi Covid-19 pun telah mengakibatkan pertumbuhan ekonomi nasional mengalami kontraksi. Pada kuartal kedua tahun ini, pertumbuhan ekonomi berkontraksi hingga minus 5,32 persen (year on year)," ujar dia.
Ia menekankan perlu adanya upaya luar biasa yang dilakukan pemerintah dalam kebijakan dan program untuk meningkatkan kapabilitas di bidang kesehatan, memperluas perlindungan sosial, melaksanakan pembatasan sosial berskala besar, serta mempercepat pemulihan ekonomi.
"Pemerintah semestinya bisa lebih sigap melakukan upaya terpadu penanganan Covid-19 setelah DPR mengesahkan UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
- Baca juga: Soal Bintang Jasa, Jokowi Sosok Presiden Demokratis
- Baca juga: PA 212 Usul Jokowi, Puan, dan PDIP Test Vaksin Corona
"Pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang memadai dalam menjalankan kebijakan fiskal, kebijakan keuangan negara, dan kebijakan stabilitas keuangan untuk mengatasi pandemi Covid-19 serta dampaknya," kata Puan Maharani.[]