PTPN II Paksa 13 Pensiunan Kosongkan Rumah Demi Deli Megapolitan

Salah satu perusahaan properti terbesar di Indonesia PT. Cp KPSN, PTPN II mengintimidasi sebanyak 13 orang pensiunan demi proyek Deli Megapolitan.
Gambaran proyek Kota Deli Megapolitan oleh PT. Cp KPSN, PTPN II. (Foto:Tagar/Istimewa)

Medan - Salah satu perusahaan properti terbesar di Indonesia PT. Cp KPSN, PTPN II mengintimidasi sebanyak 13 orang pensiunan yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun. Salah satunya adalah Masidi, yang merupakan pensiunan PTPN II tahun 2015.

Intimidasi dilakukan untuk melancarkan kepentingan perusahaan tersebut demi proyek Kota Deli Megapolitan. PTPN II memaksa Masidi mengosongkan rumah yang sudah ditempatinya selama bertahun-tahun.

Bayangkan sudah bertahun-tahun kami bekerja dan menempati tempat ini, karena untuk mencari keuntungan pengembang kami akan ditelantarkan

"Gimana kami harus mengosongkan selama 10 hari sejak tanggal 5 November 2020 kemarin, karena belum ada kejelasan dari PTPN II dan pengembang," kata Masidi kepada wartawan, Minggu, 8 November 2020.

Masidi menjelaskan, pensiunan di atas tahun 2020 seharusnya mendapat Satunan Hari Tua (SHT). Kenyataannya, para pensiunan yang tinggal di lokasi itu tidak mendapatkan SHT, tetapi hanya uang pindah sebesar Rp 6 juta.

Selain itu, ia juga menyayangkan adanya pensiunan yang sudah meninggal dunia di bawah tahun 2000 tidak mendapatkan SHT dan hanya uang pindah.

"Bayangkan sudah tidak dapat SHT, dan hanya 6 juta uang pindah, mereka juga harus mengosongkan rumah. Harus tinggal dimana mereka," ujar Masidi, yang juga memiliki orang tua pensiunan PTPN II.

Nurhayati Sihombing, pensiunan tahun 2004 juga merasakan hal yang sama. Dia menegaskan, dirinya tidak terima atas keputusan PTPN II yang memperlakukan para pensiunan dengan cara tidak manusiawi.

Dia juga menyesalkan kalau akhirnya para pensiunan akan diterlantarkan. Sebab, mereka sudah mengabdi kepada perusahaan tersebut selama bertahun-tahun.

"Jelas kami para pensiunan tidak terima perlakuan PTPN II, sebab lahan ini akan dijual dan dibangun oleh pengembang. Bayangkan sudah bertahun-tahun kami bekerja dan menempati tempat ini, karena untuk mencari keuntungan pengembang kami akan ditelantarkan," ucap Nurhayati.

Sekadar informasi, sekitar 13 orang pensiunan harus meninggalkan rumah dari Komplek Emplasmen Kebun Helvetia yang merupakan memiliki luas 7,15 Ha, berisi dengan beberapa bangunan Gudang Tembakau, Kantor, Taman Kanak-Kanak (TK) dan Komplek Emplasmen Kebun Helvetia yang ditempati pekerja aktif.[]

Berita terkait
PTPN II Luncurkan Walini Gula Kemasan 1 Kg ke Pasar Ritel
PTPN II serius menjaga ketersediaan gula konsumsi sepanjang tahun dengan harga wajar dan menjaga ketahanan pangan nasional.
PTPN II Pastikan Tidak Rampas Hak Rakyat di Langkat
Pembersihan lahan milik PTPN II sesuai sertifikat HGU dengan luas 1.530,71 hektare yang terletak di Kabupaten Langkat, Sumut, mulai berlangsung.
Genjot Produksi Gula PTPN II Tanami Tebu 1.530 Ha di Langkat
Guna menggenjot swasembada gula nasional, PTPN II Kebun Kwala Bingai membersihkan lahan di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut.