PT KAI Polisi Tanggapi Emak-emak Mobil Ditabrak Kereta

Emak-emak di Tegal menuntut ganti rugi kepada PT KAI karena mobilnya ditabrak kereta. Ini penjelasan PT KAI dan pihak kepolisian setempat.
Undang-undang mewajibkan semua pengendara berhenti saat berbunyi sirine dan palang perlintasan mulai ditutup tanda kereta api akan lewat. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - Dyah Widyastuti, pengemudi mobil yang tertabrak kereta api (KA) Tegal Bahari di perlintasan KA Tirus, Kota Tegal, Jawa Tengah, berniat menuntut PT KAI karena merasa tidak bersalah dalam kecelakaan tersebut.

Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, mobil Toyota Rush yang dikemudikannya tetap melaju saat petugas perlintasan sudah membunyikan sirine dan mulai menutup palang pintu.

Kepolisian setempat sedang melakukan penyelidikan untuk menyimpulkan penyebab kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 13 September 2019.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Tegal Kota, Inspektur Dua Purnomo, mengatakan penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan.

"Masih dalam proses. Kita menghargai asas praduga tak bersalah seseorang. Yang jelas proses tetap berjalan," kata Purnomo kepada Tagar, Selasa, 17 September 2019.

Pengendara menerobos, itu yang jadi awal kecelakaan. Termasuk bukti CCTV itu menunjukkan sinyal sirine sudah bunyi tapi pengendara tetap menerobos. Harusnya berhenti.

‎Purnomo mengatakan, pihak-pihak yang terkait dalam kecelakaan akan dipanggil untuk diperiksa. Yaitu pengemudi mobil, Dyah Widyastuti, 56 tahun, warga Kelurahan Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Dan petugas penjaga palang pintu. 

"Termasuk masinisnya nanti juga kita periksa. Tapi kita butuh waktu," ujarnya.

Sejauh ini polisi baru mengumpulkan keterangan dari pengemudi mobil dan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian beberapa saat setelah kecelakaan. 

"Hampir semua sudah dimintai keterangan, cuma masih keterangan awal, belum keterangan resmi untuk BAP," kata Purnomo.

‎Kepolisian, menurut Purnomo, harus berhati-hati dalam melakukan penyelidikan dan menyimpulkan penyebab kecelakaan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada.

"Keterangan awal masih bias. Ada saksi yang bilang palang pintu belum ditutup, ada yang bilang memang palang pintu belum ditutup karena ada kendaraan yang lewat tapi sirine sudah bunyi. Makanya harus tunggu sampai proses penyelidikan selesai," ujarnya.

Disinggung rencana pengemudi mobil yang berniat menuntut ganti rugi kepada PT KAI karena merasa tidak bersalah, Purnomo menilai niatan itu didorong oleh emosi sesaat. 

"Setelah duduk, beliau akhirnya menyadari.‎ Beliau sendiri yang mobilnya terporosok, yang lain tidak," ucapnya.

TegalMobil putih milik Dyah Widyastut, ringsek ditabrak kereta api, di daerah Tegal, Jawa Tengah, Jumat, 13 September 2019. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

PT KAI Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, saat dimintai tanggapan mempersilakan jika pengemudi mobil akan mengajukan tuntutan ganti rugi ‎kepada PT KAI. 

"Kalau mau menuntut itu hak dia," katanya di Tegal kepada Tagar, Selasa 17 Agustus 2019.

Luqman menyerahkan proses hukum terkait penyebab kecelakaan ke kepolisian.‎ Sebab kepolisian yang berwenang untuk memastikannya.

‎"Kepolisian sedang proses penyelidikan, kita hormati proses itu. Nanti ada saksi-saksi yang diperiksa. Nanti ketahuan siapa yang melanggar," ucapnya.

Menurut Luqman, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya,‎ pengemudi mobil tetap melaju padahal petugas sudah menutup palang pintu perlintasan karena ada kereta yang akan melintas.

"Pengendara menerobos, itu yang jadi awal kecelakaan. Termasuk bukti CCTV itu menunjukkan sinyal sirine sudah bunyi tapi pengendara tetap menerobos. Harusnya berhenti," ujarnya.

Undang-undang mewajibkan pengemudi kendaraan berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup.

Luqman merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 114 dalam undang-undang itu menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.

“Kalau menerobos artinya pengemudi itu melanggar rambu-rambu,” ujar Luqman.

Luqman mengimbau para pengendara yang melintas di perlintasan KA yang masih sebidang dengan badan jalan seperti di Tirus untuk mematuhi aturan dan rambu-rambu agar kecelakaan serupa tidak terulang.

“Solusi jangka pendek, kami terus melakukan sosialisasi terkait keselamatan di perlintasan kereta, pemasangan rambu dan penyiagaan petugas. Jangka panjang, kami koordinasi dengan pusat agar dibangun flyover atau underpass. Itu solusi terbaik,” tuturnya.

Sebelumya seperti diberitakan Tagar, Dyah Widyastuti, pengemudi mobil yang tertabrak KA Tegal Bahari di ‎perlintasan KA Tirus, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, enggan disalahkan atas kecelakaan yang dialaminya. Dia bahkan berniat menuntut PT KAI.

Dyah mengaku tidak bersalah dalam kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 13 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB itu karena saat kejadian petugas perlintasan belum menutup palang pintu rel.

"Petugas palang pintu kereta telat menutup palang pintu. Saya berencana meminta ganti rugi kepada PT KAI karena ini kelalaian petugas palang pintu," katanya, Jumat 13 September 2019.

Perempuan yang diketahui adalah seorang guru di SMKN 1 Slawi, Kabupaten Tegal itu‎ menyebut saat itu tidak hanya dirinya yang melintasi rel sebelum kereta melintas. Dia juga mengaku saat itu sedang buru-buru.

‎"Pengendara lain juga ada yang melintas juga karena belum palang belum ditutup. Baru nutup setelah mobil saya di tengah rel. Tapi mobil saya terperosok di rel," katanya.

Dyah pun tetap bersikukuh tidak berada di posisi yang salah dalam kejadian tersebut sehingga berniat meminta gantu rugi kepada PT KAI. 

"Petugas palang pintunya yang salah," ujarnya.

Dalam kecelakaan itu, Dyah tidak mengalami luka apa pun karena sudah keluar dan menjauh saat kereta menabrak mobilnya.‎ 

"Hanya kaget saja. Saya tadi sempat keluar dari mobil sebelum kereta melintas," ucapnya. [] 

Sebelumnya:

Berita terkait
Tanpa BJ Habibie Tak Mungkin Ada Industri Kereta Api
Apa jadinya apabila tidak ada sosok BJ Habibie. Mungkin sampai hari ini Indonesia tidak punya industri kereta api.
Reservasi Terbaru Tiket Kereta Lokal dari KAI Daop 4
Kini, booking tiket bisa dilakukan jauh hari, sejak H-30 jadwal keberangkatan.
Kereta Api Bandara Stasiun Solo Balapan Siap Meluncur
Proyek pembangunan peron Kereta Api (KA) bandara di Stasiun Solo Balapan telah rampung, hanya tinggal menunggu waktu peresmian.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.