PT BNP Klaim Pengambil Alihan Kapalnya Diduga Ilegal

PT Bina Nusantara Perkasa yang diajukan PKPU oleh supleyornya semakin tidak jelas penyelesaiannya. Ini penyebabnya.
Salah satu kapal milik PT BAN. (Foto: Tagar/Ist)

Makassar - Kasus PT Bina Nusantara Perkasa yang diajukan PKPU oleh supleyornya sehingga saat ini PT Bina Nusantara Perkasa dalam status PKPUS, makin tidak jelas dan bahkan terjadi rekayasa serta semakin tidak jelas penyelesaiannya. Hal ini ditegaskan Ade Arif Hamdan, selaku Kuasa Hukum PT Bina Nusantara Perkasa.

Sehingga Mahkamah Agung dijadikan harapan terakhir investor pencari keadilan terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bina Nusantara Perkasa dengan mitra kerjanya dalam proyek kabel optik bawah laut PT Telkomsel.

Ini jelas perampasan kapal.

“Klien kami memohon perlindungan hukum kepada bapak-bapak hakim agung bahwa adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam penanganan proses PKPU,” ujar Ade Arief Hamdan, kuasa hukum PT BNP dari DPP Badan Advokasi Indonesia, dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Rabu 24 Februari 2021.

Di antara dugaan kejanggalan dimaksud, katanya, mulai terindikasi tidak independensinya pengurus atau semacam kurator yang ditunjuk majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juga, hak retensi PT BNP berupa kabel optik sebagai jaminan dibayarkan tagihan kepada PT Telkominfra pun dialihkan.

“Selain kepada MA, kami juga menyurati Menkopolhukam, Kapolri, Kantor Staf Presiden dan Presiden Jokowi,” ujar Ade Arief didampingi Dirut BNP, Ja’far Sidik, seraya menunjukkan berkas dan surat ke MA tertanggal Selasa 23 Februari 2021.

Surat permohonan perlindungan hukum ke MA itu, kata Ade Arief, diawali kliennya menerima order pengerjaan pemasangan dan pemeliharaan kabel serat optik bawah laut dari PT Telkominfra, anak usaha PT Telkom Indonesia.

“Ada beberapa proyek dengan nilai total tagihan Rp 103,307 miliar, baru dibayar Rp 2,2 miliar,” ujar kuasa hukum BNP.

Akibatnya, kata dia, BNP tidak bisa membayarkan tagihan para suplier sebagai rekanan yang berujung gugatan PKPU di pengadilan.

Sengketa itu menyebabkan majelis hakim menetapkan PKPU sementara dengan menunjuk pengurus (kurator) dan hakim pengawas.

“Proses selanjutnya kami melihat sejumlah kejanggalan dalam penanganan PKPU, bahkan kapal kami pun ikut tersandera, dan klien kami memohonkan perlindungan hukum kepada MA,” tuturnya.

Dia menegaskan, salam perkara ini jelas seorang pengurus tidak independen, hakim pengawas telah gagal mengawasi kerja pengurus bahkan dengan diam-diam telah menambah pengurus, dan dengan kewenangan pengurus menurut penafsirannya seorang pengurus lama dan dua pengurus baru telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dengan pihak ke tiga. "Ini jelas perampasan kapal," tegasnya. []

Berita terkait
Kapal Kemanusiaan Gempa Sulawesi Barat Berlayar dari Belawan
Bantuan pangan dan logistik yang memenuhi lambung kapal tersebut tercatat hampir mencapai 100 ton untuk penyintas bencana gempa Majene dan Mamuju.
18 Penumpang Kapal Asing Masuk Tanpa Izin di Aceh Masih Ditahan
18 penumpang kapal asing dari Rusia yang bersandar tanpa izin di kawasan Aceh Besar, Aceh masih ditahan dan dikarantina.
Imigrasi Jelaskan Penyebab Kapal Rusia Masuk Wilayah Indonesia
Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyebutkan tidak ditemukan pelanggaran terkait Kapal asing La Datcha George Town Rusia yang masuk wilayah Aceh.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.