PSI Siap Jadi Penjamin Dandhy Dwi Laksono 'Sexy Killer'

Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni mengatakan dia dan partainya siap menjadi penjamin Dandhy Dwi Laksono yang ditangkap Polda Metro Jaya.
Sutradara film dokumenter Sexy Killer, Pendiri WatchdoC Documentary sekaligus aktivis HAM Dandhy Dwi Laksono (tengah). (Foto: Twitter/@Dandhy_Laksono)

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan dia dan partainya siap menjadi penjamin Dandhy Dwi Laksono, sutradara film dokumenter 'Sexy Killer' yang ditangkap anggota Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Kamis malam, 26 September 2019 di kediamannya, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

"Demi kebebasan sipil dan hak-hak demokratis saya dan kawan-kawan @psi_id bersedia menjadi "penjamin" penangguhan penahanan Mas Dandhy," ucap dia dalam akun Twitter pribadinya @AntoniRaja pada Jumat dini hari, 27 September 2019.

Raja Juli AntoniCuitan Sekretaris DPP PSI Raja Juli Antoni terakit Dandhy Dwi Laksono. (Foto: Twitter/@AntoniRaja)

Menurut Antoni, kebebasan berpendapat merupakan hal yang niscaya pada negara sistem demokrasi. Maka dari itu, dia akan menemui pendiri WatchdoC Documentary itu Jumat siang, 27 September 2019.

"Dalam demokrasi perbedaaan pandangan dirayakan bukan dipenjara. Sampai ketemu besok di Polda Metro Bakda Jumat, sekitar jam 13.00. #BebaskanDandhy," ujarnya.

Selain cuitan tersebut, dia juga mengunggah ulang laman petisi online change.org 'Bebaskan Dandhy Dwi Laksono!' yang diposting oleh akun Twitter @Andy_Budiman_.

"Mari sama-sama selamatkan warisan paling berharga reformasi: Selamatkan Kebebasan Berpendapat: Bebaskan Dandhy Dwi Laksono! - Tandatangani Petisi! http://chng.it/RR8pCTzD via @ChangeOrg_ID," tutur akun Twitter @Andy_Budiman_.

Kronologi Penangkapan

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu menjelaskan pendiri WatchdoC Documentary itu ditangkap di rumahnya yaitu Komplek Jatiwaringin Asri, Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Pada 22.30, Dandhy kata dia, tiba di rumahnya. Hanya berselang 15 menit, sekitar 22.45 terdengar suara orang yang menggedor-gedor pagar rumahnya.

"Lalu dibuka oleh Dandhy," ucapnya.

Ketika Dandy menemui orang-orang yang menggedor pagar rumahnya, mereka menyodorkan surat penangkapan terhadap Dandhy. Alasannya, karena Dandhy telah memposting sesuatu yang berkaitan dengan isu Papua melalui media sosial Twitter.

Tak lama kemudian, pada 23.05, empat anggota kepolisian membawa Dandhy dengan mobil Fortuner bernomor polisi D-216-CC. Dandhy yang juga berprofesi sebagai jurnalis itu dibawa ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya, penangkapan Dandhy yang juga aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) oleh polisi itu, disaksikan juga oleh orang di sekitar kediamannya. "Penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," ujarnya. []

Berita terkait
Kronologi Penangkapan Dandhy 'Sexy Killer' oleh Polisi
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Dandhy Dwi Laksono, sutradara film dokumenter Sexy Killer pada Kamis malam, 26 September 2019 di kediamannya.
Sebelum Ditangkap, Dandhy Laksono Unggah Video Ini
Sebuah video yang diduga berisi detik-detik penembakan mahasiswa di Kendari, diunggah melalui media sosial Twitter oleh Dandhy Laksono,
Dandhy Dwi Laksono, Sosok di Balik Sexy Killers
Film Dokumenter Sexy Killers racikan Dandhy Dwi Laksono telah ditonton lebih dari 1,2 juta kali.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.