Jakarta - Sebanyak 77 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Utara belum dibuka selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi masih diberlakukan di Jakarta.
Penutupan dilakukan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan. Masih ditutupnya RPTRA ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020.
"Di masa PSBB transisi, operasional RPTRA belum dibuka kembali sampai pemberitahuan selanjutnya. Sedangkan pengelola RPTRA bekerja dari rumah namun tetap memantau RPTRA melalui patroli," kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Utara, Noer Subchan, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 16 JUni 2020.
Para pengelola RPTRA harus tetap merawat, menjaga dan mengawasi area RPTRA.
Sejak pertama kali PSBB diberlakukan, aktivitas di RPTRA dihentikan. Musababnya RPTRA menjadi tempat yang rentan terjadinya penularan Covid-19. Terlebih lagi, kata dia, pengunjung RPTRA didominasi oleh anak-anak, lansia, ibu hamil, dan menyusui.
Noer menuturkan, 77 RPTRA di 24 kelurahan di Jakarta Utara yang belum dibuka tetap dibersihkan dan dilakukan penyemprotan disinfektan oleh petugas patroli. Selain itu, penjagaan juga tetap dilakukan di lokasi itu untuk mematikan agar sarana dan prasarana RPTRA terjaga.
"Para pengelola RPTRA harus tetap merawat, menjaga dan mengawasi area RPTRA. Kita harapkan pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dan masyarakat bisa kembali memanfaatkan RPTRA sebagai wadah interaksi sosial," ujar Noer. []