Gugus Tugas Atur Jam Kerja Warga Hadapi New Normal

Mengantisipasi penularan Covid-19 di tengah kepadatan pengguna transportasi umum, Gugus Tugas mengeluarkan skema tahapan jam kerja untuk warga.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Jakarta - Mengantisipasi risiko penularan virus corona atau Covid-19 di tengah kepadatan pengguna transportasi umum yang kemungkinan terjadi saat hari kerja menyusul diterapkannya new normal, Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 mengeluarkan skema tahapan jam kerja.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menuturkan, Gugus Tugas menyusun SE 8 Tahun 2020 berdasarkan data yang telah dikantongi, di antaranya kepadatan satu moda transportasi. Misalnya, kata dia, lebih dari 75 persen penumpang commuter line (KRL) adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.

"Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 sampai 06.30," kata Yuri saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Minggu 14 Juni 2020.

PSBB JakartaHari ke-4 penerapan PSBB di Jakarta. Terlihat sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)


Yuri mengatakan, kondisi tersebut menjadi berisiko, terlebih ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama menuju ke tempat kerja. Ini yang menjadi salah satu dasar, kata Yuri, mengapa Gugus Tugas Pusat kemudian mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2020.

Adapun Surat Edaran nomor 8 tahun 2020 mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.

"Untuk gelombang pertama, kita berharap, bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30," ujarnya.Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30. Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.

"Agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing, betul-betul bisa dijamin. Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari Covid-19," ucapnya.

Bus Pemprov JakartaPenumpang duduk di dalam bus milik Pemprov DKI Jakarta di Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 15 Juni 2020. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyediakan 50 unit bus sekolah yang akan mengangkut penumpang secara gratis untuk membantu mengurai penumpukan penumpang di stasiun-stasiun transportasi massal kereta api listrik (KRL) jurusan Bogor menuju Jakarta. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)


Yuri menyampaikan terkait pegawai berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk seperti mereka yang memiliki penyakit komorbid, antara lain hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun dapat diberikan kebijakan untuk bekerja di rumah. "Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan," ucap dia.

Ia menambahkan, bagi pegawai yang masuk dalam kelompok usia lanjut sehingga mereka diharapkan dapat bekerja di rumah.

"Kita tidak hanya berbicara tentang keberadaan para penumpang di dalam kereta, namun ada proses perjalanan dari rumah menuju ke stasiun. Proses menunggu di stasiun, dan demikian sebaliknya dari stasiun menuju tempat pekerjaan, dan seterusnya. Ini betul-betul harus kita atur volumenya, sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tutur Yuri.

Surat edaran sudah mulai diterapkan pada hari ini, Senin 15 Juni 2020, sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan Covid-19.

Berita terkait
8 Pekerjaan yang Muncul saat Pandemi Virus Corona
Daftar profesi atau pekerjaan baru yang hadir saat pandemi virus corona, beserta estimasi gajinya.
Hadapi New Normal, 80 Mal di Jakarta Buka Mulai Besok
Sedikitnya 80 mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta akan mulai dibuka besok Senin 15 Juni 2020.
10 Bocoran Tren Baru untuk Startup di Era New Normal
Menristek Bambang mengungkapkan ada 10 tren teknologi baru yang menjadi peluang startup Indonesia saat era new normal.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.