PSBB Tanpa Koordinasi, Anies Susahkan Banyak Orang

Pengamat menilai kebijakan Anies Baswedan soal pemberlakuan kembali PSBB di DKI Jakarta hanya akan menyusahkan banyak orang jika tanpa koordinasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: dok Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya berkoordinasi dengan pimpinan wilayah penyangga Ibukota lainnya sebelum memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tanpa koordinasi, kebijakan PSBB hanya akan menyusahkan banyak orang.

Trubus menilai, koordinasi dengan banyak pihak termasuk pemerintah pusat dan kepala daerah di wilayah penyangga Ibu kota merupakan salah satu komponen penentu keberhasilan pemberlakuan kembali kebijakan PSBB di DKI Jakarta.

"Jadi karena enggak ada pembicaraan dengan wilayah penyangga, itu tentu nanti kebijakan itu enggak akan efektif, malah menyusahkan banyak orang," ujar Trubus kepada Tagar, Sabtu, 12 September 2020.

"Karena mereka-mereka yang bekerja di DKI Jakarta ini kan 70 persen dari wilayah penyangga," ucapnya.

Selain itu, Trubus mengatakan Anies seharusnya juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum memutuskan melakukan PSBB di Ibukota. Menurut dia, hal demikian menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menangani Covid-19.

"Karena gagal kan jadi saling menyalahkan, saling lempar kan. Pusat sendiri juga enggak mau tanggung jawab, pusat kan melempar handuk kepada pemerintah daerah, tapi pemerintah daerah sendiri kan masing-masing punya cara sendiri," kata dia.

Jakarta PSBBSejumlah warga menunaikan shalat Maghrib di salah satu masjid di Cibubur, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Karena penyebaran Covid-19 dalam posisi mengkhawatirkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai 14 September 2020, diantaranya dengan memberlakukan larangan kegiatan di tempat umum, larangan makan di restoran, kegiatan sekolah dan bekerja dilakukan di rumah, penutupan tempat wisata, pembatasan akses keluar masuk DKI Jakarta, serta pelarangan kegiatan dengan jumlah jemaah besar di tempat ibadah. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Di sisi lain, pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya mendengar saran dari ahli kesehatan ketimbang desakan masyarakat terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Saya pikir keputusan pemberlakukan PSBB kembali ini lebih pada eksekusi kebijakan yang sporadis. Harusnya pemerintah perlu mendengar lebih banyak saran ahli kesehatan daripada desakan masyarakat," tutur dia kepada Tagar, Sabtu, 12 September 2020.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat ini ibu kota dalam kondisi darurat Covid-19 dan pihaknya harus mengerem darurat PSBB transisi.

"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat," kata Anies Baswedan dalam konferensi virtual, Rabu malam, 9 September 2020.

"Artinya, kita terpaksa menerapkan kembali PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi. Jadi prinsipnya mulai Senin, 14 September 2020, kita akan berlakukan kembali PSBB," ujar dia. []

Berita terkait
Begini Sanksi Pelanggar PSBB di Kota Serang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Serangtelah berjalan selama beberapa hari ini, apa saja sanksinya?
Ahli ke Anies Soal PSBB: Kalau Rakyat Melawan, Mau Apa
Ahli kebijakan publik menanggapi kebijakan PSBB yang diambil Anies Baswedan. Menurutnya masyarakat sudah tak peduli terhadap kebijakan soal C-19.
Wafat, Yopie Latul Diduga Tertular Covid-19 di Bogor
Yopie Latul meninggal dunia setelah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 dan diduga terpapar virus corona di sebuah hotel di Bogor.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.