Begini Sanksi Pelanggar PSBB di Kota Serang

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Serangtelah berjalan selama beberapa hari ini, apa saja sanksinya?
Ilustrasi PSBB. (Foto: Antara/Asep Fathulrahman)

Serang - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Serang, Banten telah dimulai sejak 10 September 2020 hingga 26 September 2020.

Suhu 37 ke atas belum ditemukan, namun untuk penggunaan masker masih ada aja yang bandel, khususnya pengendara tronton.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuat 8 pos titik cek poin di sejumlah lokasi perbatasan pintu masuk Kota Serang. 8 pos titik cek poin itu, di Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang Tol Serang Barat, Pertigaan Parung akses menuju Terminal Pakupatan.

Kemudian ada juga cek poin di Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten, Simpang Kepandean akses dari Kota Cilegon dan Jalan Raya Sawah Luhur.

Pantauan Tagar di Gerbang Tol Serang Timur Sabtu, 12 September 2020, sejumlah warga, terutama pengendara kendaraan dilakukan cek suhu badan. 

Tidak hanya itu, pengendara yang tidak memakai masker dikenai sanksi berupa menghafal Pancasila, ada juga diminta push up maupun squat jump.

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota, Brigadir Bobhy, mengatakan kegiatan PSBB mengincar pemakaian masker, cek suhu tubuh dan pembatasan orang di dalam kendaraan.

"Suhu 37 ke atas belum ditemukan, namun untuk penggunaan masker masih ada aja yang bandel, khususnya pengendara tronton," ucapnya.

Bobhy mengatakan, jika ditemukan masyarakat dengan suhu tubuh 37,5 akan diputar balik ke daerah asal. Sedangkan dalam kendaraan umum harus 50 persen dari jumlah bangkunya. Jika lebih akan diputar balik juga.

"Sanksi bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mengucapkan Pancasila, menyanyikan Indonesia Raya atau sanksi fisik yaitu push up atau squat jump," ujar Bobhy. 

Menurut dia, belum ada yang sampai memberikan sanksi denda, karena penerapan PSBB masih dalam tahap sosialisasi.

"Apabila masih mengulangi terus maka denda akan kami berlakukan. Hari ini ada 8 sampai 10 orang yang kami tindak, kebanyakan tidak pakai masker," ucapnya.

Syaiful Milah, 33 tahun, salah satu pengendara berasal dari Tangerang yang melintas menuju Kota Serang mendapatkan sanksi squat jump. Pasalnya, kedapatan tidak menggunakan masker.

"Saya dari Tangerang tidak tahu kalau di Kota Serang ada PSBB," ucapnya.[]

Berita terkait
Wali Kota Serang: Besok Uji Coba KBM Tatap Muka
Wali Kota Serang akan melakukan uji coba kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada Selasa, 18 Agustus 2020.
Upacara HUT Bhayangkara ke-74 Kota Serang Dilakukan Virtual
Peringatan HUT Bhayangkara ke-74 Kota Serang di Wilayah Polres Serang Kota dilakukan secara virtual.
Syarat Wisata di Kota Serang Bisa Buka Saat New Normal
Wali Kota Serang Syafruddin mengatakan sudah bersiap menerapkan New Normal dan akan membuka tempat wisata dengan syarat.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.