Makassar - Memasuki hari ke empat di bulan Ramadan, masih banyak warga Kota Makassar yang nekat melaksanakan salat tarwih meski ditengah pandemi Covid-19.
Sementara, Kota Makassar saat ini telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung dari tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Namun, sampai saat ini, masyarakat masih saja belum dapat mematuhi imbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona ini.
Penyebaran Covid-19 di masjid menjadi sangat mudah, karena bisa terjadi pada alas tempat salat dimana terpercik drop plet.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo meminta masyarakat agar memahami kondisi pandemi Covid-19, sehingga Salat Tarawih secara berjamaah di masjid tidak dilaksanakan demi menyelamatkan warga dan jemaah dari penyebaran virus mematikan ini.
"Penyebaran Covid-19 di masjid menjadi sangat mudah, karena bisa terjadi pada alas tempat salat dimana terpercik drop plet dan bekas tersebut di sentuh lagi dan kena ke wajah oleh orang yang sehat," jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Senin 27April 2020.
Kabid Humas berharap agar masyarakat dapat memahami kondisi saat ini, pemerintah tidak melarang untuk beribadah, namun hanya untuk mencegah penyebaran virus Corona ini lebih luas lagi.
"Jadi saya harap masyarakat memahami bahwa bukan ibadah yang dilarang, namun karena berkumpul dan menyentuh permukaan pada lantai atau sajadah yang sudah disentuh oleh orang lain akan memudahkan terjangkitnya covid-19. Hal inilah yang harus dijaga,” imbuhnya. []