PSBB Jakarta Ada 2 Tahap, Ini Penjelasan Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meengatakan PSBB ada 2 tahap. Dia menjelaskannya dua fase PSBB di DKI.
Petugas kepolisian memeriksa pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu, 15 April 2020. (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) periode pertama dan kedua di Ibu Kota bakal berbeda. PSBB periode pertama merupakan tahap imbauan dan periode kedua ialah fase penegakan hukum

"Sekarang adalah fase penegakkan, karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi tapi akan langsung ditindak dan itu artinya kami mengimbau kepada semua jangan sampai harus ditindak," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu, 22 April 2020.

Bila kita ingin agar pandemi ini cepat selesai maka kita harus sepakat untuk disiplin untuk melaksanakannya.

Didampingi Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, Anies menilai warganya masih banyak yang tidak patuh PSBB pada periode pertama. Ia juga melihat hal yang sama pada perusahaan-perusahaan yang berkantor di Ibu Kota.

"Masih banyak di antara masyarakat yang melakukan ketidaktaatan, melanggar, perusahaan yang masih beroperasi, kerumunan massa," ujarnya.

Baca juga:

Anies mengingatkan warganya yang belum patuh pada aturan PSBB. Kepatuhan masyarakat pada PSBB, kata Anies, dapat mempercapat pandemi Covid-19 berakhir di Jakarta. "Karena itulah saya ingin sampaikan semuanya bila kita ingin agar pandemi ini cepat selesai maka kita harus sepakat untuk disiplin untuk melaksanakannya," ucap dia.

PSBB Kota TangselPSBB Kota Tangsel Hari Ketiga, Tak Ada Pemeriksaan. (Foto: Tagar/Alfi)

Semakin disiplin masyarakat untuk berdiam di rumah masing-masing, mengurangi aktivitas di luar, kata Anies, maka semakin sedikit pula potensi penularan. Namun karena masih banyaknya pelanggaran dan belum melandainya angka kasus penularan, Anies memperpanjang PSBB hingga 22 Mei 2020.

"Maka Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh dinas kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari artinya periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," ujar Anies.

Selama PSBB periode pertama diberlakukan sejak 10 April 2020, kata Anies, angka kasus sebaran virus corona atau Covid-19 masih saja menanjak.

"Data yang kita miliki menunjukkan bahwa, pergerakan kasus positif Covid ini masih terus bertambah dan kecepatannya relatif tetap. Dan memang di berbagai belahan dunia pula yang mengalami masalah yang sama," ujarnya.

Tapi ditinjau dari data pemakaman dengan prosedur Covid-19, angkanya justru melandai dalam beberapa hari terkahir ini. Hanya saja Anies tak ingin buru-buru mengambil kesimpulan.

"Biasanya selama minggu-minggu sebelumnya angka itu bisa sampai 50 (orang yang meninggal) bahkan lebih dari 50 per hari dalam beberapa hari terakhir ini di Kisaran 30 an sampai 40 an, bahkan pernah 29 selama dua hari berturut-turut. Apakah ini perlambatan sementara? Apakah ini tren permanen? nanti kita pantau, mudah-mudahan ini tren permanen artinya sudah mulai turun," tutur dia. 

Berita terkait
DPR Minta Aturan Lebih Tegas Sikat Pelanggar PSBB
Anggota Komisi IX DPR meminta pemerintah pusat mengeluarkan aturan lebih tegas untuk para pelanggar kebijakan PSBB.
Jakarta Ramai Lagi, DPR Siap Evaluasi Aturan PSBB
DPR sorot Jakarta yang tetap ramai tak mengindahkan physical distancing setelah hari ke-4 diterapkannya PSBB.
Soal Sistem Bansos, PSI Puji Bekasi Daripada Jakarta
Anggota‌ ‌Fraksi‌ ‌PSI DPRD DKI‌ ‌memuji langkah Pemkot Bekasi daripada Pemrov DKI Jakarta soal sistem bansos Covid-19.