PSAK 71 Buat Modal BCA Tergerus Hingga Rp 8 Triliun

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menanggapi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang dikenakan bagi lembaga jasa perbankan.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA). (Foto: Instagram/@goodlifebca)

Jakarta - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menilai aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang dikenakan bagi lembaga jasa perbankan berpotensi  menggerus permodalan usaha. Dalam catatannya, kebijakan baru itu berimbas pada modal perseroan yang berkurang sekitar Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun.

“Belum lagi dengan arahan relaksasi kredit yang didorong oleh pemerintah saat ini, banyak nasabah yang minta turun bunga, restrukturisasi kredit dan ada juga yang tidak sanggup bayar,” ujar Jahja Setiaatmadja kepada Tagar, Kamis, 7 Mei 2020.

Menurut Jahja, kondisi tersebut memberikan tensi tekanan yang cukup besar bagi likuiditas perbankan. Pasalnya, dalam situasi pandemi Covid-19 potensi kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) cukup tinggi.

Sehingga mengharuskan pelaku jasa perbankan menempatkan alokasi dana cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) lebih tinggi dari kondisi normal. Akibatnya, likuiditas keuangan bisa terganggu dan turut pula berpotensi menurunkan pembukuan laba.

“Walaupun begitu kita harus menghadapi bersama,” tuturnya.

Baca juga: BCA Sebar Deviden Rp 13,6 Triliun, Siapa Mau?

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tagar, hingga Februari 2020 pencadangan BCA membengkak Rp 1,09 triliun dari sebelumnya Rp 348 miliar. Meskipun diproyeksi bakal mengalami tahun yang penuh tantangan, bank dengan ticker emiten BBCA itu setidaknya dapat sedikit tertolong oleh kinerja moncer pada sepanjang 2019 lalu.

Tercatat, bank kategori BUKU IV ini berhasil menghimpun laba sebesar Rp 28,6 triliun, atau melonjak dari 2018 yang sebesar Rp 25,9 triliun. Dari sisi likuiditas pun BCA berada diposisi yang mapan dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) sebesar 23,8 persen atau jauh diatas ketentuan minimum 8 persen.

Selain itu, loan to deposit ratio (LDR) atau volume kredit yang disalurkan dengan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber tercatat sebesar 80,5 persen atau jauh dari ketentuan maksimum OJK, yakni 110 persen.

“Transaksi turun banyak, kredit baru jauh menurun , masih untung dana masih naik, kita coba kurangi biaya-biaya yangg bisa ditunda,” ucapnya.

Kebijakan PSAK 71 yang dinilai memberatkan pelaku usaha perbankan ditengah pandemi akhirnya direspon oleh pemerintah. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), negara memberikan relaksasi berupa penggolongan debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi kredit masuk dalam stage 1 perhitungan dan tidak perlu ada tambahan CKPN.

Kebijakan tersebut tertuang pada POJK No.11/POJK.03/2020 dan Panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-AIA) tertanggal 2 April 2020 sebagai respon sektor jasa keuangan atas pandemi Covid-19.

Regulasi PSAK 71 mengharuskan bank menambah lebih banyak modal berdasarkan expected credit loss atau melihat potensi kerugian ke depan. Artinya, semua kategori kredit dari berstatus lancar, ragu-ragu, maupun macet, tetap perlu menyediakan biaya pencadangan.

Padahal, aturan terdahulu hanya mewajibkan CKPN hanya didasarkan pada kredit macet. Kebijakan baru PSAK 71 sendiri sedianya berlaku penuh mulai tahun ini, namun ditangguhkan seiring dengan wabah Covid-19. []

Berita terkait
Covid-19, Bos BCA Pastikan THR dan Gaji Aman
Seluruh pekerja BCA dijamin akan tetap mendapatkan THR di tengah pandemi Covid-19, sebagaimana ketentuan dalam kondisi normal.
Relaksasi Kredit, BCA Utamakan Assessment Nasabah
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan pihaknya bakal mengedepankan assessment kasus per kasus dalam pelonggaran kredit.
BCA Ogah Rilis Surat Utang Asing, Ini Alasannya
Bank Central Asia (BCA) tidak akan mengeluarkan instrumen surat utang atau obligasi internasional pada tahun ini.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara